UU Intelijen, Kamnas, Ormas Berpotensi Matikan Kebebasan Sipil

Rabu, 10 Oktober 2012 | 19:00 WIB
MW
B
Pengamat hukum dan mantan kordinator badan pekerja KontraS, Usman Hamid.
Pengamat hukum dan mantan kordinator badan pekerja KontraS, Usman Hamid. (Antara)
Aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid, menyatakan keberadaan beberapa UU sangat problematis karena berpotensi mempersempit, dan bahkan mematikan  kebebasan sipil.
 
Yang dimaksud Usman adalah UU Intelijen Negara, dan dua rancangan undang-undang (RUU) lainnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 
"Inilah yang disebut sebagai draconian law," kata Usman di Jakarta, Rabu (10/10).
 
Menurut Usman, satu UU dan dua RUU itu akan menekan potensi lahirnya  kekuatan rakyat. Padahal ini sangat diperlukan untuk mengontrol praktik  korupsi politik yang masif.
 
"Kalau kekuasaan dimonopoli kembali lewat RUU Kamnas, pengaturan kebebasan berorganisasi diperketat lewat RUU Ormas, dan pengawasan dipertinggi lewat UU Intelijen, maka pastilah potensial menjadi ancaman bagi setiap aktivisme sipil," tegas Usman.
 
Ancaman itu termasuk terhadap aktivisme digital yang belakangan semakin kuat, seperti gerakan 'Save KPK' yang terbaru.
 
"Gerakan masif seperti ini meresahkan setiap kekuasaan yang korup," tukasnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon