RUU Desa: Tiap Desa Dapat Rp1 Miliar Per Tahun
Kamis, 11 Oktober 2012 | 12:20 WIB
Pembahasan Panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa dan Pemerintah Daerah kini pada tahap pembahasan kepala desa dan anggaran untuk desa.
Melalui rapat pansus diusulkan masa jabatan kepala desa yang seharusnya enam tahun menjadi delapan tahun atau lima tahun. Yang memberikan usulan delapan tahun menganggap kepala desa perlu periode yang panjang untuk menuntaskan program kerjanya.
Sementara masa jabatan lima tahun diusulkan mengikuti masa jabatan politis yang ditenggat lima tahun di Indonesia.
"Sejatinya masa jabatan jika mengikuti kebiasaan seluruh masa jabatan politis hanyalah lima tahun, karena itu jika kepala desa adalah jabatan politis maka seharusnya masa jabatan cuma lima tahun," kata anggota Pansus RUU Desa dan Pemerintah Daerah, Nurul Arifin, Kamis (11/10).
Selain soal masa jabatan kepala desa, dalam RUU itu juga akan memuat soal anggaran desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Antara lain muncul opsi pemberian dana APBN sebesar Rp1 miliar per tahun.
Adapun peruntukan dana APBN untuk desa itu yakni untuk pengairan, posyandu, honor perangkat desa, jalan kampung, dan sebagainya.
Melalui rapat pansus diusulkan masa jabatan kepala desa yang seharusnya enam tahun menjadi delapan tahun atau lima tahun. Yang memberikan usulan delapan tahun menganggap kepala desa perlu periode yang panjang untuk menuntaskan program kerjanya.
Sementara masa jabatan lima tahun diusulkan mengikuti masa jabatan politis yang ditenggat lima tahun di Indonesia.
"Sejatinya masa jabatan jika mengikuti kebiasaan seluruh masa jabatan politis hanyalah lima tahun, karena itu jika kepala desa adalah jabatan politis maka seharusnya masa jabatan cuma lima tahun," kata anggota Pansus RUU Desa dan Pemerintah Daerah, Nurul Arifin, Kamis (11/10).
Selain soal masa jabatan kepala desa, dalam RUU itu juga akan memuat soal anggaran desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Antara lain muncul opsi pemberian dana APBN sebesar Rp1 miliar per tahun.
Adapun peruntukan dana APBN untuk desa itu yakni untuk pengairan, posyandu, honor perangkat desa, jalan kampung, dan sebagainya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




