Polisi Buru Dua Buron Kasus Judi Online

Kamis, 11 Oktober 2012 | 14:57 WIB
FH
FH
Penulis: Farouk Arnaz/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Ilustrasi judi online. FOTO: EPA
Ilustrasi judi online. FOTO: EPA
Empat orang yang ditangkap itu dijerat pasal pidana umum KUHP, UU Informasi dan Transaksi  Elektronik, dan TUU Tindak Pidana Pencucian Uang.


Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu  dua buronan dalam kasus perjudian online. Dua orang itu adalah JN dan HR.
 
"Mereka itu terkait dengan empat tersangka kasus perjudian online  yang telah ditangkap sejak  Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30  WIB di Bogor," kata Karo Penmas Polri Brigjen  Boy Rafli Amar di Mabes Polri Kamis (11/10).
 
Menurut Boy, keempat orang yang sudah ditangkap itu dikenai pasal pidana umum 303 KUHP, UU Informasi dan Transaksi  Elektronik, dan TUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Seperti diberitakan, mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs  meremmelek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan  adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
 
Saat itu ada 13 orang di tempat kejadian perkara, diantaranya   ada satu WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap.
 
Dari jumlah itu ada  empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos  Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
 
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer,  lima laptop, dan tiga router internet.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon