Polisi Buru Dua Buron Kasus Judi Online
Kamis, 11 Oktober 2012 | 14:57 WIB
Empat orang yang ditangkap itu dijerat pasal pidana umum KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan TUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu dua buronan dalam kasus perjudian online. Dua orang itu adalah JN dan HR.
"Mereka itu terkait dengan empat tersangka kasus perjudian online yang telah ditangkap sejak Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Bogor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Kamis (11/10).
Menurut Boy, keempat orang yang sudah ditangkap itu dikenai pasal pidana umum 303 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan TUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan, mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs meremmelek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
Saat itu ada 13 orang di tempat kejadian perkara, diantaranya ada satu WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap.
Dari jumlah itu ada empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer, lima laptop, dan tiga router internet.
Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu dua buronan dalam kasus perjudian online. Dua orang itu adalah JN dan HR.
"Mereka itu terkait dengan empat tersangka kasus perjudian online yang telah ditangkap sejak Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Bogor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Kamis (11/10).
Menurut Boy, keempat orang yang sudah ditangkap itu dikenai pasal pidana umum 303 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan TUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan, mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs meremmelek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
Saat itu ada 13 orang di tempat kejadian perkara, diantaranya ada satu WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap.
Dari jumlah itu ada empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer, lima laptop, dan tiga router internet.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




