Kejagung Tolak Bebaskan Tersangka Kasus PT Chevron

Kamis, 11 Oktober 2012 | 22:42 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Entin Supriati | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)
Penyidik masih menganggap diperlukan penahanan

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.



"Penyidik masih menganggap diperlukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis (11/10). 



Pada awal Oktober kemarin, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Chevron bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, untuk mempertanyakan surat permohonan penangguhan penahanan, yang dikirim pihaknya kepada penyidik.

Namun kala itu Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, masih mempertimbangkan permohonan tersebut.



Penyidik menahan 6 dari 7 tersangka kasus bioremediasi Chevron pada Rabu (26/09).

Lima tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu.



Keenam tersangka itu, empat dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Sedangkan dua tersangka dari pihak kontraktor, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.



Satu tersangka yang belum pernah menjalani pemeriksaan dan juga tidak hadir dalam pemeriksaan, yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja.

Dia berhalangan hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon