Kejagung: Pelimpahan Kasus Simulator Urusan Polri dan KPK
Senin, 15 Oktober 2012 | 17:31 WIB
Kejagung tidak mau terlibat dalam pelimpahan berkas kasus korupsi Simulator ujian SIM dari Polri ke KPK.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pelimpahan berkas kasus korupsi Simulator ujian SIM menjadi urusan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya bisa langsung. Itu kan di ranah penyidik. Biarkan koordinasi antara Polri dan KPK untuk pelaksanaan mekanisme pelimpahan berkas,” kata Basrief, menjelaskan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum terkait berkas dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pada Korlantas. Ini terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh satu lembaga yaitu KPK.
Diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri belum menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Mabes Polri kepada KPK. KPK maupun Direktorat Tipikor Mabes Polri masing-masing akan menyiapkan tim kecil untuk membicarakan hal-hal teknis dalam penyerahan berkas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto mengatakan dirinya percaya bahwa baik Polri dan KPK sudah mengerti substansi dari pidato SBY yang disampaikan Senin malam pekan lalu.
Djoko meminta kepada masyarakat untuk tidak mempertentangkan isi pidato SBY dengan langkah yang ditempuh oleh KPK dan Polri. “Harus kita hindari setiap ada upaya untuk kembali mempertentangkan pidato presiden antara KPK maupun Polri, termasuk mengadu domba kembali KPK dan Polri serta mempertentangangkan arahan presdien tersebut dengan kedua lembaga itu,” ujarnya.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pelimpahan berkas kasus korupsi Simulator ujian SIM menjadi urusan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya bisa langsung. Itu kan di ranah penyidik. Biarkan koordinasi antara Polri dan KPK untuk pelaksanaan mekanisme pelimpahan berkas,” kata Basrief, menjelaskan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum terkait berkas dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pada Korlantas. Ini terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh satu lembaga yaitu KPK.
Diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri belum menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Mabes Polri kepada KPK. KPK maupun Direktorat Tipikor Mabes Polri masing-masing akan menyiapkan tim kecil untuk membicarakan hal-hal teknis dalam penyerahan berkas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto mengatakan dirinya percaya bahwa baik Polri dan KPK sudah mengerti substansi dari pidato SBY yang disampaikan Senin malam pekan lalu.
Djoko meminta kepada masyarakat untuk tidak mempertentangkan isi pidato SBY dengan langkah yang ditempuh oleh KPK dan Polri. “Harus kita hindari setiap ada upaya untuk kembali mempertentangkan pidato presiden antara KPK maupun Polri, termasuk mengadu domba kembali KPK dan Polri serta mempertentangangkan arahan presdien tersebut dengan kedua lembaga itu,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




