Wa Ode Yakin Dibebaskan Hakim

Selasa, 16 Oktober 2012 | 15:21 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), yang juga mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI, Wa Ode Nurhayati sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), yang juga mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI, Wa Ode Nurhayati sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
"Terhadap apa pun putusan, saya ikhlas. Saya sejak awal tidak surut dikriminalisasi."

Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, mengaku ikhlas dengan apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kelak.

Hal itu dikatakan Wa Ode usai penundaan sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10).

"Terhadap apa pun putusan, saya ikhlas. Saya sejak awal tidak surut dikriminalisasi," kata Wa Ode.

Menurut Wa Ode pula, penundaan sidang putusan ini akan ia manfaatkan untuk memperbanyak doa. "Saya berharap mudah-mudahan segenap tawakal ini berbuah, karena kasus ini bukan hanya membunuh saya pribadi, tapi keluarga saya dengan stigma koruptor. Kalau berpatokan fakta persidangan, saya optimis bebas," katanya.

Sedianya, nasib mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu akan diputuskan hari ini. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman, terkait pengalokasian DPID di kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.

Selain itu, JPU juga berkeyakinan Wa Ode telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Wa Ode dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wa Ode juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wa Ode diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta, terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota Banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa, sebagai daerah penerima DPID tahun anggaran 2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon