TNI AU Pencekik Wartawan Bisa Dipidana

Selasa, 16 Oktober 2012 | 16:03 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Seorang tentara TNI AU terlihat mencekik wartawan yang meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau, Pekanbaru, Selasa (16/10). Aksi ini dilakukan di hadapan sejumlah anak sekolah dasar. (Sumber: Istimewa)
Seorang tentara TNI AU terlihat mencekik wartawan yang meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau, Pekanbaru, Selasa (16/10). Aksi ini dilakukan di hadapan sejumlah anak sekolah dasar. (Sumber: Istimewa)
Apalagi kekerasan yang dilakukan aparat TNI AU itu dilakukan saat wartawan melakukan kegiatan peliputan.

Kekerasan yang dilakukan aparat TNI Angkatan Udara (AU) terhadap wartawan saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau, Pekanbaru, tidak bisa ditoleransi dan bisa dikenakan pasal pidana.

"Kalau misalkan ada keluhan dengan cara kerja wartawan, ada Dewan Pers. Bukan dengan main tangkap. Itu melukai insan pers. Tidak ada toleransi kekerasan terhadap wartawan," kata anggota Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari ini.

Pagi tadi, sebagaimana diberitakan, fotografer Riau Pos mengalami kekerasan dari aparat TNI AU, saat bertugas mengambil gambar pesawat Hawk 200 yang jatuh dan terbakar di daerah itu. Foto tindak kekerasan itu pun kini beredar di dunia maya.

Ramadhan juga meminta aparat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas kejadian itu, dan segera meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan.

"Itu terjadi di lingkungan AU. Kenapa wartawan bisa masuk, dan kenapa tidak dicegah? Berarti ada yang tidak berjalan," tutup mantan jurnalis tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon