Grasi Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Kemanusiaan

Selasa, 16 Oktober 2012 | 16:24 WIB
BM
B
Penulis: Beritasatu TV/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Menko Polhukam Djoko Suyanto
Menko Polhukam Djoko Suyanto (Antara)
"Mereka hanya kurir. Sehingga sehingga grasi tersebut diberikan."

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengungkapkan bahwa pemberian grasi presiden terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, yaitu Deni dan Ola didasarkan pertimbangan kemanusiaan. Apalagi, kedua terpidana juga bukan pengedar besar atau produsen narkoba.

"Mereka hanya kurir. Sehingga sehingga grasi tersebut diberikan," kata Djoko di Jakarta, Selasa (16/10).

Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi, jelasnya, berbeda dengan pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah agung.

Meski begitu, tegas Djoko, pemberian grasi bukan berarti kedua terpidana tersebut bebas. Mereka tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan grasi bukan berarti keduanya bebas. Mereka tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Djoko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon