Kasus Semen Baturaja Dihentikan, Kejagung Belum Dilapori
Selasa, 16 Oktober 2012 | 20:55 WIB
Evaluasi itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto
Kejaksaan Agung belum mendapat laporan hasil evaluasi penghentian kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja yang merugikan keuangan negara mencapai Rp600 miliar.
"Belum terima laporan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan evaluasi itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto. Namun hingga kini, Darmono mengaku belum terima laporan tersebut. "Silahkan tanya ke Jampidsus," katanya.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian tiga tersangka pada tahun 2004 yakni Direktur Komersil PT Semen Baturaja Marzuki Alie, Kepala Departemen Azam Nanatwijaya dan Darusman selaku Direktur Teknik.
Dalam proses penyidikan ternyata tidak ditemukan cukup bukti sehingga Kejati Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini pada tahun 2009.
Sementara itu, Indonesia Police Watch mempertanyakan lambannya evaluasi penghentian kasus ini. Menurut Ketua IPW Neta S. Pane seharusnya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena dia menilai Kejaksaan Agung tidak berani menuntaskan kasus ini mengingat Marzuki Alie sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
"Janji Kejaksaan Agung seperti janji sorga. Mengawang-awang enggak jelas sampai sekarang," katanya.
Kejaksaan Agung belum mendapat laporan hasil evaluasi penghentian kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja yang merugikan keuangan negara mencapai Rp600 miliar.
"Belum terima laporan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan evaluasi itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto. Namun hingga kini, Darmono mengaku belum terima laporan tersebut. "Silahkan tanya ke Jampidsus," katanya.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian tiga tersangka pada tahun 2004 yakni Direktur Komersil PT Semen Baturaja Marzuki Alie, Kepala Departemen Azam Nanatwijaya dan Darusman selaku Direktur Teknik.
Dalam proses penyidikan ternyata tidak ditemukan cukup bukti sehingga Kejati Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini pada tahun 2009.
Sementara itu, Indonesia Police Watch mempertanyakan lambannya evaluasi penghentian kasus ini. Menurut Ketua IPW Neta S. Pane seharusnya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena dia menilai Kejaksaan Agung tidak berani menuntaskan kasus ini mengingat Marzuki Alie sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
"Janji Kejaksaan Agung seperti janji sorga. Mengawang-awang enggak jelas sampai sekarang," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




