Roadshow Wamenhan Buka Peluang Transaksi dengan Fraksi DPR
Rabu, 17 Oktober 2012 | 16:50 WIB
Sikap Fraksi-fraksi di DPR yang membuka peluang pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kembali dikhawatirkan jadi ajang transaksional.
Hal itu diutarakan Ubedillah Badrun, dosen FISIP Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
menanggapi roadshow Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin ke fraksi-fraksi DPR untuk membahas kembali draf RUU Kamnas.
"Tidak etis jika fraksi DPR membuka peluang untuk mengagendakan lagi UU Kamnas yang sudah ditolak pansus," ujar Ubedillah kepada Beritasatu.com, Rabu (17/10).
Adapun draf RUU tersebut sudah pernah dikembalikan Pansus RUU Kamnas DPR kepada pemerintah, karena dianggap tidak simultan dengan UU lain, serta kurang mengedepankan hak-hak sipil.
Namun pemerintah mengirimkan kembali draf yang sama, dan meminta waktu untuk menjelaskan draf tersebut. Dijadwalkan, Pansus RUU Kamnas akan bertemu dengan pihak Kemenhan Kamis besok.
Menurutnya, aktivis Perhimpunan 98 itu, logika fraksi DPR dalam agenda proglegnas selalu ada kepentingan transaksional. "Mereka biasanya melupakan sejatinya etika politik yakni memperjuangkan kepentingan rakyat banyak," tukasnya.
Ubedillah memaparkan pada prinsipnya RUU Kamnas tidak diperlukan karena secara substansi kemunduran seperti kembali ke zaman Orde Baru.
"Rezim bisa semena-mena menggunakan UU Kamnas," jelas Ubedillah.
Ia menduga, kengototan pemerintah mengegolkan RUU Kamnas karena pemerintah saat ini sudah mulai paranoid dengan gerakan oposisi atau kelompok kritis.
"Mereka ingin punya tameng hukum untuk mempertahankan kekuasaan," paparnya.
Bahkan, urai dia, fungsi dari RUU Kamnas selain untuk mengamankan dinasti dan kapital tetapi juga menunjukkan kekuasaan mulai rapuh. Jadi, pemerintah tidak merasa cukup dengan UU TNI dan Kepolisian.
"Bukankah sudah ada UU TNI (UU 34/2000) dan UU Pertahanan (UU 3/2002)," jelas dosen sosiologi politik itu.
Mantan Ketua Senat IKIP Jakarta (UNJ) itu menambahkan, nampaknya pemerintah saat ini ingin punya payung undang-undang yang bisa memotong kompas jika kekuasaan mulai terganggu.
"Mirip model jebakan UU subversif," tukasnya.
Satu hal, kalangan aktivis mahasiswa juga getol mengkritisi RUU Kamnas yang dinilai mengembalikan kembali rezim represif dan militeristik. Padahal, peran militer sudah dikendalikan oleh sipil melalui perangkat UU maupun memangkas peran TNI di politik praktis.
"Saya ingin mengomentari isu ini. Tapi bebeberap elemen gerakan mahasiswa di sini mulai diintimidasi oleh kelompok tertentu setelah aksi besar-besaran menentang RUU Kamnas di Makassar minggu lalu," ungkap seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang menolak disebutkan namanya kepada Beritasatu.com, Selasa (16/10) malam.
Hal itu diutarakan Ubedillah Badrun, dosen FISIP Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
menanggapi roadshow Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin ke fraksi-fraksi DPR untuk membahas kembali draf RUU Kamnas.
"Tidak etis jika fraksi DPR membuka peluang untuk mengagendakan lagi UU Kamnas yang sudah ditolak pansus," ujar Ubedillah kepada Beritasatu.com, Rabu (17/10).
Adapun draf RUU tersebut sudah pernah dikembalikan Pansus RUU Kamnas DPR kepada pemerintah, karena dianggap tidak simultan dengan UU lain, serta kurang mengedepankan hak-hak sipil.
Namun pemerintah mengirimkan kembali draf yang sama, dan meminta waktu untuk menjelaskan draf tersebut. Dijadwalkan, Pansus RUU Kamnas akan bertemu dengan pihak Kemenhan Kamis besok.
Menurutnya, aktivis Perhimpunan 98 itu, logika fraksi DPR dalam agenda proglegnas selalu ada kepentingan transaksional. "Mereka biasanya melupakan sejatinya etika politik yakni memperjuangkan kepentingan rakyat banyak," tukasnya.
Ubedillah memaparkan pada prinsipnya RUU Kamnas tidak diperlukan karena secara substansi kemunduran seperti kembali ke zaman Orde Baru.
"Rezim bisa semena-mena menggunakan UU Kamnas," jelas Ubedillah.
Ia menduga, kengototan pemerintah mengegolkan RUU Kamnas karena pemerintah saat ini sudah mulai paranoid dengan gerakan oposisi atau kelompok kritis.
"Mereka ingin punya tameng hukum untuk mempertahankan kekuasaan," paparnya.
Bahkan, urai dia, fungsi dari RUU Kamnas selain untuk mengamankan dinasti dan kapital tetapi juga menunjukkan kekuasaan mulai rapuh. Jadi, pemerintah tidak merasa cukup dengan UU TNI dan Kepolisian.
"Bukankah sudah ada UU TNI (UU 34/2000) dan UU Pertahanan (UU 3/2002)," jelas dosen sosiologi politik itu.
Mantan Ketua Senat IKIP Jakarta (UNJ) itu menambahkan, nampaknya pemerintah saat ini ingin punya payung undang-undang yang bisa memotong kompas jika kekuasaan mulai terganggu.
"Mirip model jebakan UU subversif," tukasnya.
Satu hal, kalangan aktivis mahasiswa juga getol mengkritisi RUU Kamnas yang dinilai mengembalikan kembali rezim represif dan militeristik. Padahal, peran militer sudah dikendalikan oleh sipil melalui perangkat UU maupun memangkas peran TNI di politik praktis.
"Saya ingin mengomentari isu ini. Tapi bebeberap elemen gerakan mahasiswa di sini mulai diintimidasi oleh kelompok tertentu setelah aksi besar-besaran menentang RUU Kamnas di Makassar minggu lalu," ungkap seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang menolak disebutkan namanya kepada Beritasatu.com, Selasa (16/10) malam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




