DPR Sesalkan Kritik IHCS soal UU Pangan
Senin, 22 Oktober 2012 | 00:57 WIB
IHCS kurang menyimak keterangan pembuat UU Pangan.
Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan di DPR RI, Herman Khaeron, menyesalkan pernyataan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) yang mengkritik UU Pangan yang baru disahkan.
Herman beranggapan IHCS kurang menyimak keterangan pembuat UU dan perlu pendalaman lagi atas substansi UU itu.
"Bahwa menyangkut petani, reforma agraria dan pemenuhan hak-hak petani ini akan dituangkan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Herman di Jakarta, Minggu (21/10).
Terkait pencantuman konvensi internasional tentang hak pangan, menurutnya sudah dimasukkan dalam naskah akademik. Namun karena UU hanya mengacu terhadap UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya, maka poin itu dihapuskan.
"Masalah itu sudah saya jawab secara gamblang dalam workshop dengan Gunawan cs beberapa waktu lalu," tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, IHCS menilai bahwa UU tentang pangan yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR, minggu ini, penuh kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib petani nelayan kecil.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan, kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.
Antara lain menurut Gunawan, UU Pangan yang baru itu di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan adalah bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945. Namun di pasal "mengingat", sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU itu pun menurutnya tidak ada definisi hak atas pangan.
Hal itu, menurut Gunawan pula, berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan yang tidak diatur.
"Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan di Jakarta, Minggu (21/10).
Selain itu, lanjut Gunawan, UU Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.
"Konsep kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan yaitu dari sekadar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak," jelasnya.
Di dalam pasal 17 UU itu, kata Gunawan pula, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, di mana pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.
Masalahnya menurut Gunawan, adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil (untuk) bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.
"Seharusnya itu dibedakan. Sehingga menjadi jelas bagi pemerintah, mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini pengusaha pangan besar itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan nelayan kecil," tegas Gunawan.
Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan di DPR RI, Herman Khaeron, menyesalkan pernyataan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) yang mengkritik UU Pangan yang baru disahkan.
Herman beranggapan IHCS kurang menyimak keterangan pembuat UU dan perlu pendalaman lagi atas substansi UU itu.
"Bahwa menyangkut petani, reforma agraria dan pemenuhan hak-hak petani ini akan dituangkan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Herman di Jakarta, Minggu (21/10).
Terkait pencantuman konvensi internasional tentang hak pangan, menurutnya sudah dimasukkan dalam naskah akademik. Namun karena UU hanya mengacu terhadap UUD 1945 dan perundang-undangan nasional lainnya, maka poin itu dihapuskan.
"Masalah itu sudah saya jawab secara gamblang dalam workshop dengan Gunawan cs beberapa waktu lalu," tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, IHCS menilai bahwa UU tentang pangan yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR, minggu ini, penuh kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib petani nelayan kecil.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan, kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.
Antara lain menurut Gunawan, UU Pangan yang baru itu di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan adalah bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945. Namun di pasal "mengingat", sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU itu pun menurutnya tidak ada definisi hak atas pangan.
Hal itu, menurut Gunawan pula, berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan yang tidak diatur.
"Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan di Jakarta, Minggu (21/10).
Selain itu, lanjut Gunawan, UU Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.
"Konsep kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan yaitu dari sekadar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak," jelasnya.
Di dalam pasal 17 UU itu, kata Gunawan pula, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, di mana pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.
Masalahnya menurut Gunawan, adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil (untuk) bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.
"Seharusnya itu dibedakan. Sehingga menjadi jelas bagi pemerintah, mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini pengusaha pangan besar itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan nelayan kecil," tegas Gunawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




