Kalah Sengketa Meruya, Pemprov DKI Harus Taati Hukum
Senin, 22 Oktober 2012 | 21:39 WIB
Pemprov DKI diminta lebih tegas dan serius mempertahankan aset-aset miliknya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hidayat menyatakan, Pemprov DKI harus menaati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Porta Nigra atas kasus sengketa lahan di Meruya, Jakarta Barat.
Justru, menurutnya, hal ini harus dijadikan pembelajaran bagi Pemprov DKI untuk lebih serius mempertahankan asetnya. "Memang, keputusan ini menyakitkan bagi pihak yang kalah. Tapi sebagai lembaga yang taat hukum, ya, Pemprov DKI harus menaatinya. Harus menjalankan keputusan MA tersebut," kata Hidayat, di DPRD DKI, Jakarta, hari ini.
Hidayat juga meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan MA tersebut, kemudian belajar untuk lebih tegas dan serius mempertahankan aset-aset daerah yang dimilikinya. Agar menurutnya, jangan sampai aset-aset tersebut satu per satu jatuh ke tangan pihak lain.
"Selama ini, saya lihat Pemprov DKI kurang pintar mempertahankan aset daerah. Jadi tidak heran, banyak aset-aset daerah yang lepas dari tangan Pemprov. Salah satunya, kasus sengketa lahan, sebagai bukti lemahnya kekuatan hukum Pemprov," ujar Hidayat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, secara khusus, juga menyoroti kinerja Biro Hukum DKI. Dia antara lain melihat banyaknya pengaduan atas ketidakmaksimalan pelayanan masyarakat, serta kekalahan beruntun Pemprov DKI Jakarta atas sengketa hukum di panggung peradilan.
Inggard menilai, rekam jejak Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu beserta staf hukumnya baik di tingkat provinsi maupun tingkat kotamadya, sangat lemah dan kecerdasan hukumnya tidak sebanding dengan pengacara swasta.
Penilaian itu disimpulkannya dari banyaknya keluhan masyarakat terkait hukum yang tidak direspons pejabat hukum DKI, bahkan ada yang cenderung dihambat penyelesaiannya.
"Bukti lainnya, kekalahan telak Pemprov DKI di peradilan, sehingga aset DKI pindah tangan. Antara lain kasus lahan eks-kantor Wali Kota Jakarta Barat, kasus lahan di Kembangan yang dimenangkan PT Kopilas, kasus Porta Nigra, sampai kasus RS Haji," paparnya.
Kinerja yang buruk dari Biro Hukum DKI, menurut Inggard, juga terlihat dari surat permohonan dari PT Bumi Tentram Waluya (BTW). Perusahaan ini mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) seluas lebih kurang 3 hektare di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, meski seluruh berkas administrasi sudah dipenuhi, hingga saat ini pembebasan lahan tersebut belum disetujui lurah dan camat.
Lemahnya kekuatan hukum Biro Hukum DKI Jakarta, juga diakui oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Basuki merencanakan akan menata kembali Biro Hukum DKI, supaya bisa mempertahankan aset-aset daerah milik DKI. "Biro Hukum kami memang lemah. Karenanya, saya punya rencana untuk menata dan melakukan penguatan di Biro Hukum," katanya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hidayat menyatakan, Pemprov DKI harus menaati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Porta Nigra atas kasus sengketa lahan di Meruya, Jakarta Barat.
Justru, menurutnya, hal ini harus dijadikan pembelajaran bagi Pemprov DKI untuk lebih serius mempertahankan asetnya. "Memang, keputusan ini menyakitkan bagi pihak yang kalah. Tapi sebagai lembaga yang taat hukum, ya, Pemprov DKI harus menaatinya. Harus menjalankan keputusan MA tersebut," kata Hidayat, di DPRD DKI, Jakarta, hari ini.
Hidayat juga meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan MA tersebut, kemudian belajar untuk lebih tegas dan serius mempertahankan aset-aset daerah yang dimilikinya. Agar menurutnya, jangan sampai aset-aset tersebut satu per satu jatuh ke tangan pihak lain.
"Selama ini, saya lihat Pemprov DKI kurang pintar mempertahankan aset daerah. Jadi tidak heran, banyak aset-aset daerah yang lepas dari tangan Pemprov. Salah satunya, kasus sengketa lahan, sebagai bukti lemahnya kekuatan hukum Pemprov," ujar Hidayat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, secara khusus, juga menyoroti kinerja Biro Hukum DKI. Dia antara lain melihat banyaknya pengaduan atas ketidakmaksimalan pelayanan masyarakat, serta kekalahan beruntun Pemprov DKI Jakarta atas sengketa hukum di panggung peradilan.
Inggard menilai, rekam jejak Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu beserta staf hukumnya baik di tingkat provinsi maupun tingkat kotamadya, sangat lemah dan kecerdasan hukumnya tidak sebanding dengan pengacara swasta.
Penilaian itu disimpulkannya dari banyaknya keluhan masyarakat terkait hukum yang tidak direspons pejabat hukum DKI, bahkan ada yang cenderung dihambat penyelesaiannya.
"Bukti lainnya, kekalahan telak Pemprov DKI di peradilan, sehingga aset DKI pindah tangan. Antara lain kasus lahan eks-kantor Wali Kota Jakarta Barat, kasus lahan di Kembangan yang dimenangkan PT Kopilas, kasus Porta Nigra, sampai kasus RS Haji," paparnya.
Kinerja yang buruk dari Biro Hukum DKI, menurut Inggard, juga terlihat dari surat permohonan dari PT Bumi Tentram Waluya (BTW). Perusahaan ini mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) seluas lebih kurang 3 hektare di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, meski seluruh berkas administrasi sudah dipenuhi, hingga saat ini pembebasan lahan tersebut belum disetujui lurah dan camat.
Lemahnya kekuatan hukum Biro Hukum DKI Jakarta, juga diakui oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Basuki merencanakan akan menata kembali Biro Hukum DKI, supaya bisa mempertahankan aset-aset daerah milik DKI. "Biro Hukum kami memang lemah. Karenanya, saya punya rencana untuk menata dan melakukan penguatan di Biro Hukum," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




