Negara Tetap Subsidi Ganti Rugi Lumpur Lapindo

Selasa, 23 Oktober 2012 | 16:08 WIB
MW
B
Seorang  warga korban lumpur menggelar teatrikal Manusia Lumpur, di tanggul wilayah Siring, Porong Sidoarjo. FOTO: AFP PHOTO/ JUNI KRISWANTO
Seorang warga korban lumpur menggelar teatrikal Manusia Lumpur, di tanggul wilayah Siring, Porong Sidoarjo. FOTO: AFP PHOTO/ JUNI KRISWANTO
Pemerintah dan DPR, hari ini, akhirnya mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang di dalamnya memuat beberapa ketentuan baru seperti penaikan harga listrik.

Namun bukan hanya itu, pengesahan itu juga mencakup penyediaan dana untuk  penanggulangan bencana semburan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur atau kerap disebut lumpur Lapindo.
 
Wakil Ketua DPR, Anis Matta, yang memimpin rapat paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2013, menolak memberi komentar atas persetujuan pengucuran anggaran negara untuk lumpur Sidoarjo di APBN 2013.
 
"Coba tanya ke pimpinan komisi DPR terkait saja," kata Anis, seusai  memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).

Sesuai pasal 9 RUU APBN 2013 itu, disebutkan di ayat 1, bahwa untuk  kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan  Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 disahkan.

Dana itu dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan  bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa  Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun tetangga (RT)  di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jarirejo, dan Mindi).
 
Dana juga dapat digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran  pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh lima RT (Kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah,  Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wunut, dan Desa Ketapang).

Desa-desa tersebut terendam lumpur sejak tahun 2006 akibat kecelakaan dalam pengeboran gas yang dilakukan oleh Lapindo Brantas, perusahaan milik Aburizal Bakrie.
 
Di ayat 2, disebutkan dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS TA 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur.
 
"Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong  dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar," demikian petikan pasal  9 ayat 2 UU APBN 2013 itu.
 
Sebelumnya, di dalam nota keuangan R-APBN 2013, pemerintah mengalokasikan Rp2,256 triliun sebagai anggaran BPLS pada 2013.
 
Sejak tahun 2007 hingga 2011 BPLS sudah didanai sebesar Rp3,255 triliun. Di APBN 2012 dana ditambah lagi Rp1,6 triliun.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon