BPK: Data Audit Hambalang Yang Beredar Tidak Sahih
Rabu, 24 Oktober 2012 | 19:02 WIB
Tidak ada unsur BPK yang pernah mengeluarkan data soal audit itu, karena dilarang oleh kode etik lembaga tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dokumen yang beredar di publik soal kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif atas proyek Hambalang, bukanlah dokumen resmi dan sahih.
"Kami dari awal sudah mengatakan, karena kode etik, untuk yang berkembang di luar itu tak ada dari BPK. Itu tak resmi, dan tak perlu ditanggapi," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, hari ini.
Baru-baru ini beredar copy dokumen kesimpulan hasil audit BPK yang menyebutkan temuan lembaga itu atas dugaan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Di dalam dokumen tersebut, disebutkan juga nama sejumlah pejabat negara yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu.
Para pejabat dimaksud tersebar di beberapa lembaga, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uniknya, walau nama Menkeu Agus Martowardoyo dan Wamenkeu Anny Ratnawati disebut sebagai bagian dari yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu, nama Menpora Andi Mallarangeng hilang.
Hadi menegaskan pula, tak ada perpecahan di internal pimpinan BPK terkait audit proyek Hambalang itu. "Semuanya tetap akur dan baik-baik saja," klaim dia.
Ditegaskan Hadi, tidak ada unsur BPK yang pernah mengeluarkan data soal audit itu, karena dilarang oleh kode etik lembaga tersebut.
"Kami tak berani membuka datanya. Nanti tunggu saja. Karena masih ada tambahan data baru, pemeriksaan juga masih berlangsung. Sekarang ini sudah 85 persen," imbuh dia.
"Masih ada orang yang dimintai keterangan. Sehingga, kita tak bisa sebut satu-persatu. Yang pasti, proses masih berlangsung," tandas Hadi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dokumen yang beredar di publik soal kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif atas proyek Hambalang, bukanlah dokumen resmi dan sahih.
"Kami dari awal sudah mengatakan, karena kode etik, untuk yang berkembang di luar itu tak ada dari BPK. Itu tak resmi, dan tak perlu ditanggapi," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, hari ini.
Baru-baru ini beredar copy dokumen kesimpulan hasil audit BPK yang menyebutkan temuan lembaga itu atas dugaan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Di dalam dokumen tersebut, disebutkan juga nama sejumlah pejabat negara yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu.
Para pejabat dimaksud tersebar di beberapa lembaga, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uniknya, walau nama Menkeu Agus Martowardoyo dan Wamenkeu Anny Ratnawati disebut sebagai bagian dari yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu, nama Menpora Andi Mallarangeng hilang.
Hadi menegaskan pula, tak ada perpecahan di internal pimpinan BPK terkait audit proyek Hambalang itu. "Semuanya tetap akur dan baik-baik saja," klaim dia.
Ditegaskan Hadi, tidak ada unsur BPK yang pernah mengeluarkan data soal audit itu, karena dilarang oleh kode etik lembaga tersebut.
"Kami tak berani membuka datanya. Nanti tunggu saja. Karena masih ada tambahan data baru, pemeriksaan juga masih berlangsung. Sekarang ini sudah 85 persen," imbuh dia.
"Masih ada orang yang dimintai keterangan. Sehingga, kita tak bisa sebut satu-persatu. Yang pasti, proses masih berlangsung," tandas Hadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




