Karyawati Curi 18 Laptop, Divonis 20 Bulan

Kamis, 25 Oktober 2012 | 00:04 WIB
AH
FH
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Illustrai borgol
Illustrai borgol (ist)
Terdakwa tidak mengakui telah menggelapkan barang perusahaannya.

Heldayanti (26), karyawati Toko CV Alam Prima Cabang Simpur Center, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 18 unit laptop.

"Terdakwa Heldayanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 64 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua tahun penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita kerugian, dan terdakwa itu tidak mengakui perbuatannya serta mengaku tidak bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa pada Januari hingga April 2012 bertempat di CV Alam Prima, telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa laptop dengan kerugian Rp83 juta.

Terdakwa sebagai karyawan per bulan digaji Rp 1,5 juta bekerja pada bagian penjualan barang laptop serta aksesoris lainnya.

Perbuatan terdakwa diketahui, saat korban Sidjodjo mengaudit hasil penjualan milik terdakwa, terdapat 18 unit laptop telah terjual dan tidak ada laporannya.

Kecurigaan korban berawal saat dirinya mendapatkan telepon dari salah satu toko komputer di Simpur Senter yang menagih utang Rp 40 juta, sehingga berlanjut pada audit keuangan toko itu.

Setelah diaudit, diketahui terdapat pengiriman barang secara bertahap sebanyak 16 kali untuk dijual, namun ada 18 unit laptop dari berbagai merek yang tidak disetorkan oleh terdakwa.

Terdakwa tidak mengakui telah menggelapkan barang milik perusahaannya, meskipun telah divonis bersalah. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 83 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon