PDIP Ajak Masyarakat Uji UU APBN 2013 ke MK

Kamis, 25 Oktober 2012 | 17:01 WIB
MC
B
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO:JG Photo/ Yudhi Sukma Wijaya)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO:JG Photo/ Yudhi Sukma Wijaya)
Pasal 8 UU APBN 2013 memiliki agenda tersembunyi Pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 mendatang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengimbau masyarakat mengajukan judicial review undang-undang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Pasal 8 karena pasti akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengungkapkan walau PDIP menolak keberadaan pasal itu, tetapi tidak akan mengajukan JR ke MK. Sebab, anggota DPR tidak  memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review.
 
"Tapi jika ada masyarakat dan perorangan melakukan itu, tentu boleh. Tentu saja kami mendukung sehingga bisa ditentukan apakah ini melanggar  UU atau tidak," kata Bambang, dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.
 
Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013, berisi, "Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."
 
Sementara pasal 8 ayat 1 menyatakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied  gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp193,805213  triliun. Ayat 2 menyatakan subsidi listrik TA 2013 direncanakan sebesar Rp80,93779 triliun.
 
Bagi PDIP, lanjut Bambang, pasal itu memiliki agenda tersembunyi Pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 mendatang. "Kalau dengan pasal ini, nanti dinaikkan diam-diam juga bisa," tutur dia.
 
Di dalam kondisi dunia di mana pertumbuhan ekonomi semua negara turun, maka permintaan energi turun. Akibatnya, harga minyak dunia akan cenderung turun. Kondisi itu akan membuat Pemerintah kesulitan untuk mencari alasan menaikkan harga minyak.
 
"Nah nanti dengan pasal ini, walaupun harga minyak tak mempengaruhi, harga BBM bisa dinaikkan begitu saja oleh pemerintah dengan alasan ada  pasal itu," tutur Bambang.
 
Padahal, kata Bambang, pihaknya menilai pasal itu melanggar sejumlah pasal di UUD 1945 seperti pasal 23 ayat 2 dan 3 karena memangkas hak budget/anggaran DPR. "Karena Pemerintah bisa menaikkan harga BBM secara sepihak dengan alasan  keberadaan pasal itu, maka sama dengan meniadakan hak budget DPR," kata dia.
 
Lalu melanggar pasal 23 ayat 1 UUD 1945 karena tidak memenuhi asas transparansi pengelolaan keuangan negara. Pasal itu juga dianggap melanggar pasal 5 UU nomor 12/2011 tentang pembentukan UU yang sebenarnya harus memiliki kejelasan rumusan dan asas keterbukaan. "Kami yakin Pemerintah akan kalah kalau ada masyarakat yang ajukan judicial review," tegas Bambang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon