Polisi Pastikan Tetap Proses Berkas Perkara Novi

Jumat, 26 Oktober 2012 | 18:37 WIB
BN
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Novi Amalia saat dibawa untuk pemeriksaan kejiwaan dari Polsek Taman Sari, Jakarta Barat
Novi Amalia saat dibawa untuk pemeriksaan kejiwaan dari Polsek Taman Sari, Jakarta Barat (istimewa)
Empat anggota polisi diperiksa Propam dalam rangka dugaan kelalaian tugas.

Penyidik tetap memproses berkas kasus kecelakaan pengemudi mabuk dan berpakaian minim, Novi Amalia, 25, kendati model majalah dewasa itu sedang menjalani rehabilitasi.

"Pemberkasaan kasus kecelakaan tetap berjalan, rehabilitasi juga berjalan. Dalam menyampaikan pemberkasan nanti ke Kejaksaan, kondisinya juga harus sehat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Menyoal apakah proses rehabilitasi (rehab) akan mempengaruhi pemberkasan, Rikwanto enggan menilainya. Pihaknya, menurut Rikwanto, akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), terkait apakah Novi ada gangguan kejiwaan atau tidak.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BNN atau RSKO, apakah memang ada bawaan badan yang cenderung ke arah situ (kejiwaan). Itu masukan bagi rehabilitasi atau RSKO. Apakah itu murni narkotika atau kejiwaan, atau kombinasi dari keduanya," tambahnya.

Propam periksa

Sementara itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang anggota polisi berinisial Aiptu HS, Brigadir DI, Aipda YS, dan Aiptu S, dalam rangka dugaan kelalaian tugas, terkait beredarnya foto syur Novi di dunia maya, pada awal pekan depan.

"Senin (29/10), akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dalam rangka dugaan tidak profesional, karena kelalaian, kenapa ada yang masuk memfoto dan lainnya. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi internal, disiplin dan kode etik," tandas Rikwanto.

Seperti diketahui, pasca menabrak tujuh orang, Novi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 311 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon