Polisi Pastikan Tetap Proses Berkas Perkara Novi
Jumat, 26 Oktober 2012 | 18:37 WIB
Empat anggota polisi diperiksa Propam dalam rangka dugaan kelalaian tugas.
Penyidik tetap memproses berkas kasus kecelakaan pengemudi mabuk dan berpakaian minim, Novi Amalia, 25, kendati model majalah dewasa itu sedang menjalani rehabilitasi.
"Pemberkasaan kasus kecelakaan tetap berjalan, rehabilitasi juga berjalan. Dalam menyampaikan pemberkasan nanti ke Kejaksaan, kondisinya juga harus sehat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Menyoal apakah proses rehabilitasi (rehab) akan mempengaruhi pemberkasan, Rikwanto enggan menilainya. Pihaknya, menurut Rikwanto, akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), terkait apakah Novi ada gangguan kejiwaan atau tidak.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BNN atau RSKO, apakah memang ada bawaan badan yang cenderung ke arah situ (kejiwaan). Itu masukan bagi rehabilitasi atau RSKO. Apakah itu murni narkotika atau kejiwaan, atau kombinasi dari keduanya," tambahnya.
Propam periksa
Sementara itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang anggota polisi berinisial Aiptu HS, Brigadir DI, Aipda YS, dan Aiptu S, dalam rangka dugaan kelalaian tugas, terkait beredarnya foto syur Novi di dunia maya, pada awal pekan depan.
"Senin (29/10), akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dalam rangka dugaan tidak profesional, karena kelalaian, kenapa ada yang masuk memfoto dan lainnya. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi internal, disiplin dan kode etik," tandas Rikwanto.
Seperti diketahui, pasca menabrak tujuh orang, Novi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 311 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penyidik tetap memproses berkas kasus kecelakaan pengemudi mabuk dan berpakaian minim, Novi Amalia, 25, kendati model majalah dewasa itu sedang menjalani rehabilitasi.
"Pemberkasaan kasus kecelakaan tetap berjalan, rehabilitasi juga berjalan. Dalam menyampaikan pemberkasan nanti ke Kejaksaan, kondisinya juga harus sehat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Menyoal apakah proses rehabilitasi (rehab) akan mempengaruhi pemberkasan, Rikwanto enggan menilainya. Pihaknya, menurut Rikwanto, akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), terkait apakah Novi ada gangguan kejiwaan atau tidak.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BNN atau RSKO, apakah memang ada bawaan badan yang cenderung ke arah situ (kejiwaan). Itu masukan bagi rehabilitasi atau RSKO. Apakah itu murni narkotika atau kejiwaan, atau kombinasi dari keduanya," tambahnya.
Propam periksa
Sementara itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang anggota polisi berinisial Aiptu HS, Brigadir DI, Aipda YS, dan Aiptu S, dalam rangka dugaan kelalaian tugas, terkait beredarnya foto syur Novi di dunia maya, pada awal pekan depan.
"Senin (29/10), akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dalam rangka dugaan tidak profesional, karena kelalaian, kenapa ada yang masuk memfoto dan lainnya. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi internal, disiplin dan kode etik," tandas Rikwanto.
Seperti diketahui, pasca menabrak tujuh orang, Novi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 311 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




