Penetapan Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum
Senin, 29 Oktober 2012 | 07:43 WIB
Cacat hukum itu dapat terjadi karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur serta mekanisme yang bertentangan dengan undang-undang.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada lima alasan bahwa penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum," kata Said.
Pertama, penetapan dilakukan diluar jadwal tahapan, padahal waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober.
Kedua, pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan Minggu malam (28/10) juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
Lebih lanjut Said menyebutkan, bahwa dalam pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu, sementara KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya.
Ketiga, penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara, padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) Keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini mengindikasikan penetapan lulus-tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," jelas Said.
Selain itu, ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula di lokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur. Informasi yang beredar, KPU justru melakukannya di suatu tempat tertutup di Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
"Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," ujar Said.
Kelima, adanya informasi bahwa sebelum penetapan hasil verifikasi, KPU sempat melangsungkan pertemuan dengan sejumlah pembantu Presiden. Sementara diantara orang-orang itu adalah pejabat yang disebut-sebut akan dicalonkan menjadi Capres oleh parpol tertentu.
Bahkan beredar juga informasi adanya pertemuan KPU dengan beberapa petinggi parpol sebelum penetapan.
"Sejumlah fakta dan informasi itu perlu segera mendapatkan klarifikasi dari KPU," tutur Said.
Sebanyak 16 partai politik secara resmi dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (28/10).
Pengumuman tersebut akhirnya disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
Ke-16 parpol tersebut adalah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sementara itu, 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Sebelumnya, pada 7 September KPU menerima 46 parpol calon peserta pemilu. Namun hanya 34 parpol yang mampu memenuhi syarat dengan mengumpulkan 17 dokumen wajib pada saat pendaftaran.
Ke-34 parpol tersebut kemudian diberi tenggat hingga 29 September, guna mengumpulkan berkas kelengkapan dokumen wajib tersebut, seusai pasal 8 UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hingga perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan dokumen, pada 15 Oktober, ada satu parpol yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas itu.
Proses verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama di KPU berjalan cukup rumit. Hingga pengumuman kelolosan parpol, Minggu, KPU tercatat memberikan dua kali keringanan waktu bagi parpol untuk memenuhi berkas kelengkapan persyaratan tersebut.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada lima alasan bahwa penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum," kata Said.
Pertama, penetapan dilakukan diluar jadwal tahapan, padahal waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober.
Kedua, pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan Minggu malam (28/10) juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
Lebih lanjut Said menyebutkan, bahwa dalam pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu, sementara KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya.
Ketiga, penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara, padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) Keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini mengindikasikan penetapan lulus-tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," jelas Said.
Selain itu, ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula di lokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur. Informasi yang beredar, KPU justru melakukannya di suatu tempat tertutup di Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
"Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," ujar Said.
Kelima, adanya informasi bahwa sebelum penetapan hasil verifikasi, KPU sempat melangsungkan pertemuan dengan sejumlah pembantu Presiden. Sementara diantara orang-orang itu adalah pejabat yang disebut-sebut akan dicalonkan menjadi Capres oleh parpol tertentu.
Bahkan beredar juga informasi adanya pertemuan KPU dengan beberapa petinggi parpol sebelum penetapan.
"Sejumlah fakta dan informasi itu perlu segera mendapatkan klarifikasi dari KPU," tutur Said.
Sebanyak 16 partai politik secara resmi dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (28/10).
Pengumuman tersebut akhirnya disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Pusat, Jakarta.
Ke-16 parpol tersebut adalah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sementara itu, 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Sebelumnya, pada 7 September KPU menerima 46 parpol calon peserta pemilu. Namun hanya 34 parpol yang mampu memenuhi syarat dengan mengumpulkan 17 dokumen wajib pada saat pendaftaran.
Ke-34 parpol tersebut kemudian diberi tenggat hingga 29 September, guna mengumpulkan berkas kelengkapan dokumen wajib tersebut, seusai pasal 8 UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hingga perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan dokumen, pada 15 Oktober, ada satu parpol yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas itu.
Proses verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama di KPU berjalan cukup rumit. Hingga pengumuman kelolosan parpol, Minggu, KPU tercatat memberikan dua kali keringanan waktu bagi parpol untuk memenuhi berkas kelengkapan persyaratan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




