Sidang Gugatan Perdata Korlantas Digelar 1 November
Senin, 29 Oktober 2012 | 16:21 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidangnya dijadwalkan tanggal 1 November besok," kata M Samiadji selaku Juru Bicara PN Jaksel di Jakarta, Senin (29/10).
Samiadji mengatakan, gugatan perkara No 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel itu diajukan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto. Sementara sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno.
Korlantas mengajukan gugatan karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.
Pada akhir Juli lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta. Di situ KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait kasus simulator.
Pihak Korlantas mengaku sudah mengirim surat kepada KPK, agar mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak terkait kasus simulator. Namun karena belum juga ada jawaban resmi atas permohonan itu, maka Korlantas memutuskan untuk melakukan gugatan.
Dalam perkara simulator SIM sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks-Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
"Sidangnya dijadwalkan tanggal 1 November besok," kata M Samiadji selaku Juru Bicara PN Jaksel di Jakarta, Senin (29/10).
Samiadji mengatakan, gugatan perkara No 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel itu diajukan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto. Sementara sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno.
Korlantas mengajukan gugatan karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.
Pada akhir Juli lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta. Di situ KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait kasus simulator.
Pihak Korlantas mengaku sudah mengirim surat kepada KPK, agar mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak terkait kasus simulator. Namun karena belum juga ada jawaban resmi atas permohonan itu, maka Korlantas memutuskan untuk melakukan gugatan.
Dalam perkara simulator SIM sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks-Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




