Sidang Gugatan Perdata Korlantas Digelar 1 November

Senin, 29 Oktober 2012 | 16:21 WIB
RW
B
Pengambilan barang bukti kasus dugaan korupsi Proyek Simulator SIM di Korlantas Polri, beberapa waktu lalu. (Jakarta Globe/ Afriadi Hikmal)
Pengambilan barang bukti kasus dugaan korupsi Proyek Simulator SIM di Korlantas Polri, beberapa waktu lalu. (Jakarta Globe/ Afriadi Hikmal) (Jakarta Globe)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidangnya dijadwalkan tanggal 1 November besok," kata M Samiadji selaku Juru Bicara PN Jaksel di Jakarta, Senin (29/10).

Samiadji mengatakan, gugatan perkara No 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel itu diajukan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto. Sementara sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno.

Korlantas mengajukan gugatan karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.

Pada akhir Juli lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta. Di situ KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait kasus simulator.

Pihak Korlantas mengaku sudah mengirim surat kepada KPK, agar mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak terkait kasus simulator. Namun karena belum juga ada jawaban resmi atas permohonan itu, maka Korlantas memutuskan untuk melakukan gugatan.

Dalam perkara simulator SIM sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks-Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon