Menegpora tak pernah kunjungi Wafid
Rabu, 7 September 2011 | 15:21 WIB"Pak Menteri hanya sekali mengutus ajudannya ke rutan untuk menanyakan kabar," kata Erman.
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, tak memberikan dukungan pada sekretarisnya, Wafid Muharram, yang tengah tersangkut perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Wafid, Erman Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta.
Menurut Erman, Andi tidak pernah satu kalipun mengunjungi Wafid di Rumah Tahanan [Rutan].
"Pak Menteri hanya sekali mengutus ajudannya ke rutan untuk menanyakan kabar," kata Erman.
Padahal, kata Wafid, staf dan karyawan Kemenpora lainnya kerap mengunjungi kliennya di Rutan Cipinang.
"Dukungan untuk Pak Wafid cukup besar dari solidaritas para karyawan. Dengan datang setiap saat untuk mengunjungi," kata Erman.
Dikatakan Erman, seharusnya Andi sebagai atasan memberi perhatian dan dukungan kepada Wafid.
Apalagi Wafid dinilai cukup berjasa untuk Kemenpora dalam mencari dana talangan guna membiaya kegiatan di Kemenpora.
"Untuk mendatangkan klub sepakbola De Jong dari Belanda, Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah Menpora," kata Erman.
Alasan Menolak Eksepsi
Dalam sidang dakwaan hari ini, Wafid menyatakan tidak mengajukan nota keberatan. Menurut Erman, kliennya sudah memahami seluruh substansi dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Selain itu, menurut Erman, mengajukan nota keberatan hanya membuang-buang waktu karena memperpanjang masa sidang.
Kliennya, kata Erman menginginkan agar persidangan perkaranya cepat selesai.
"Tidak ada celah untuk mematahkan dakwaan jaksa melalui eksepsi," kata Erman.
Erman menolak apabila diterimanya surat dakwaan Jaksa KPK, karena Wafid membenarkan isi dakwaan tersebut.
"Benar atau tidaknya, nanti dibuktikan pada materi perkara," kata Erman.
Wafid Muharram, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga [Kemenpora], terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu disebabkan oleh dakwaan berlapis yang dikenakan kepada Wafid, yaitu pasal gratifikasi dan pasal penyuapan.
Jaksa KPK, Agus Salim dalam surat dakwaannya, mendakwa Wafid dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Agus mengatakan Wafid berperan dalam pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI, Palembang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




