MK Didesak segera Keluarkan Putusan 'Judicial Review' RSBI

Selasa, 30 Oktober 2012 | 18:35 WIB
DW
B
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO:JG Photo/Safir Makki)
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO:JG Photo/Safir Makki)
Putusan MK soal RSBI tertunda banyak orangtua murid yang harus membayar pendidikan mahal.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orang tua murid dan para guru, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa surat dan amplop raksasa, untuk menanyakan nasib putusan judicial review Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Peneliti ICW, Siti Juliantari mengatakan, tiga lembar surat dan sebuah amplop berukuran satu meter tersebut, yang ditujukan kepada Ketua MK, Mahfud MD, bertujuan meminta kejelasan kapan putusan mengenai kelanjutan RSBI akan keluar.

"Sebelumnya kami sudah dua kali mengirimkan surat, menanyakan sejauh mana putusan judicial review UU Sisdiknas, tetapi tidak ada tanggapan. Dan saat ini tahun ajaran baru sudah mulai, sudah banyak pungutan di sekolah RSBI. Kami melihat, sepertinya tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan diabaikan," ujar Siti, Selasa (30/10).

Judicial review untuk menguji UU Sisdiknas sendiri diajukan oleh ICW bersama orang tua murid dan para guru, pada Desember 2011, untuk memprotes pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 yang mengatur mengenai penyelenggaraan RSBI.

Setelah proses pemanggilan saksi dan persidangan, proses uji materiil UU Sisdiknas itu sendiri sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan, pada Juni lalu.

Siti mengatakan, ICW berharap putusan akan keluar sebelum tahun ajaran baru dimulai, agar praktik pungutan RSBI tidak terjadi lagi. Namun dengan tertundanya putusan dari MK, sekolah RSBI masih terus berjalan dan berpotensi merugikan siswa.

Sekretaris Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (APPI), Jumono, mengatakan dengan terus berjalannya praktik RSBI, masyarakat dirugikan dari sisi finansial dan pendidikan.

"Meski ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur hanya sekolah-sekolah tertentu yang boleh menarik pungutan, kenyataannya masih banyak sekolah lain yang juga menarik iuran macam-macam," katanya.

Sementara, peneliti ICW lainnya, Febri Hendri, mengatakan MK harus segera mengeluarkan putusan, apakah RSBI akan dihentikan atau dilanjutkan.

"Kita minta pasal 50 ayat 3 dihilangkan, sehingga tidak ada dasar bagi RSBI. Hal ini berlaku termasuk untuk universitas, sehingga setelah ini tidak ada kurikulum ala Oxford atau Cambridge," ungkap Febri.

Menurutnya, jika pasal ini dicabut, maka status RSBI di lebih dari 1.300 sekolah harus dihapus. Selain itu, penyelenggaraan satuan pendidikan internasional juga dilarang. Makanya, ICW mendesak MK untuk segera mengumumkan putusan itu, dengan dasar UU Keterbukaan publik.

Seperti diketahui, RSBI sendiri sudah lama menjadi sumber kontroversi. Beberapa pengamat menilai terjadi simplifikasi istilah standar internasional.

Beberapa sekolah mengartikan standar internasional sebagai penggunaan Bahasa Inggris wajib di sekolah, tanpa mempedulikan mutu pendidikan secara general.

Sekolah RSBI sendiri juga kerap dikritik, karena meminta siswa untuk membayar berbagai iuran, untuk menambah fasilitas dan membayar guru penutur asli bahasa asing (native speaker).


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon