DKI Diminta Segera Terbitkan Perda Tata Ruang
Rabu, 31 Oktober 2012 | 15:57 WIB
UU Penataan Ruang yang sudah lima tahun dikeluarkan seharusnya sudah diimplementasikan.
Seluruh pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diingatkan untuk mengeluarkan perda tentang tata ruang sebagai implementasi dari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Kami harap seluruh pemda yang belum memiliki perda tata ruang dapat segera menerbitkan aturan itu pada tahun depan,” ungkap Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum Bahal Edison Naiboru saat menyosialisasikan peringatan Hari Tata Ruang (Haritaru) 2012 di Jakarta, hari ini.
UU Penataan Ruang yang sudah lima tahun dikeluarkan, sambung dia, seharusnya sudah diimplementasikan dalam perda tata ruang di seluruh pemerintah provinsi maksimal 2010 dan 2009 untuk pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga kini baru 14 dari 33 provinsi dan sekitar 205 dari 498 pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki perda tata ruang.
“Totalnya sekitar 40% yang sudah memiliki perda. Ini yang menjadi tantangan kita. Dari pemerintah pusat sudah berupaya mendorong untuk segera direalisasikan. Namun, bolanya tetap di pemda,” tambah dia.
Menurut Edison, beberapa kendala yang membuat perda sulit mengeluarkan perda tata ruang di antaranya, belum ada kesepakatan antara pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu terjadi lantaran adanya kepentingan di balik belum terbitnya perda tata ruang. “Misalnya, ada perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan, tetapi bertentangan dengan perda tata ruang. Itu mesti disesuaikan,” tuturnya.
Kendala lainnya adalah lambannya evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap rancangan perda tata ruang yang dibuat pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan UU 26/2007, evaluasi rancangan perda ini seharusnya bisa diselesaikan dalam 15 hari. “Namun, ada yang belum dievaluasi hingga berbulan-bulan,” imbuh dia.
Kasubdit Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Rezeki Perangingangin menambahkan, pihaknya akan membantu pemda dalam bentuk pendampingan guna segera merealisasikan perda tata ruang pada tahun depan.
Selain itu, berupaya menyosialisasikan mengenai pentingnya tata ruang ke masyarakat agar peduli terhadap hal tersebut, sehingga diharapkan tercipta kota hijau. “Salah satunya, adalah pencanangan perangko Haritaru,” kata dia.
Sementara itu, pengamat perkotaan Nirwono Joga menjelaskan, konsep kota hijua dapat diwujudkan dengan didukung oleh delapat atribut kota hijau, di antaranya konsep dan desain hijua, komunitas hijau, taman hijau, dan lainnya. “Itu dilakukan guna memenuhi ruang terbuka hijau di perkotaan,” terang dia.
Seluruh pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diingatkan untuk mengeluarkan perda tentang tata ruang sebagai implementasi dari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Kami harap seluruh pemda yang belum memiliki perda tata ruang dapat segera menerbitkan aturan itu pada tahun depan,” ungkap Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum Bahal Edison Naiboru saat menyosialisasikan peringatan Hari Tata Ruang (Haritaru) 2012 di Jakarta, hari ini.
UU Penataan Ruang yang sudah lima tahun dikeluarkan, sambung dia, seharusnya sudah diimplementasikan dalam perda tata ruang di seluruh pemerintah provinsi maksimal 2010 dan 2009 untuk pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga kini baru 14 dari 33 provinsi dan sekitar 205 dari 498 pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki perda tata ruang.
“Totalnya sekitar 40% yang sudah memiliki perda. Ini yang menjadi tantangan kita. Dari pemerintah pusat sudah berupaya mendorong untuk segera direalisasikan. Namun, bolanya tetap di pemda,” tambah dia.
Menurut Edison, beberapa kendala yang membuat perda sulit mengeluarkan perda tata ruang di antaranya, belum ada kesepakatan antara pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu terjadi lantaran adanya kepentingan di balik belum terbitnya perda tata ruang. “Misalnya, ada perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan, tetapi bertentangan dengan perda tata ruang. Itu mesti disesuaikan,” tuturnya.
Kendala lainnya adalah lambannya evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap rancangan perda tata ruang yang dibuat pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan UU 26/2007, evaluasi rancangan perda ini seharusnya bisa diselesaikan dalam 15 hari. “Namun, ada yang belum dievaluasi hingga berbulan-bulan,” imbuh dia.
Kasubdit Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Rezeki Perangingangin menambahkan, pihaknya akan membantu pemda dalam bentuk pendampingan guna segera merealisasikan perda tata ruang pada tahun depan.
Selain itu, berupaya menyosialisasikan mengenai pentingnya tata ruang ke masyarakat agar peduli terhadap hal tersebut, sehingga diharapkan tercipta kota hijau. “Salah satunya, adalah pencanangan perangko Haritaru,” kata dia.
Sementara itu, pengamat perkotaan Nirwono Joga menjelaskan, konsep kota hijua dapat diwujudkan dengan didukung oleh delapat atribut kota hijau, di antaranya konsep dan desain hijua, komunitas hijau, taman hijau, dan lainnya. “Itu dilakukan guna memenuhi ruang terbuka hijau di perkotaan,” terang dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




