KPK belum Putuskan Perpanjangan Penahanan Tersangka Kasus Simulator
Rabu, 31 Oktober 2012 | 15:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas proses penahanan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"KPK belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Rabu (31/10).
Lima tersangka kasus Simulator SIM yang ditahan oleh Mabes Polri hingga saat ini belum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seiring akan habisnya masa penahanannya, hal itu menjadi fokus yang dibicarakan oleh KPK dan Polri.
Dalam kasus simulator yang ditangani Polri, sebanyak empat orang tersangka sudah ditahan. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, serta Legimo dan Teddy Rusmawan.
Namun, masa penahanan keempat orang itu habis per 31 Oktober 2012 yang dengan demikian berarti keempatnya hari ini akan bebas demi hukum.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga tengah menangani kasus ini.
Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta, serta satu tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai Bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 itu. Mereka adalah Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen yang sekaligus Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Selain keempat orang itu, Teddy Rusmawan juga ikut dicegah oleh KPK.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo akhirnya menyatakan institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator tersebut.
"KPK belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Rabu (31/10).
Lima tersangka kasus Simulator SIM yang ditahan oleh Mabes Polri hingga saat ini belum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seiring akan habisnya masa penahanannya, hal itu menjadi fokus yang dibicarakan oleh KPK dan Polri.
Dalam kasus simulator yang ditangani Polri, sebanyak empat orang tersangka sudah ditahan. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, serta Legimo dan Teddy Rusmawan.
Namun, masa penahanan keempat orang itu habis per 31 Oktober 2012 yang dengan demikian berarti keempatnya hari ini akan bebas demi hukum.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga tengah menangani kasus ini.
Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta, serta satu tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai Bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 itu. Mereka adalah Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen yang sekaligus Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Selain keempat orang itu, Teddy Rusmawan juga ikut dicegah oleh KPK.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo akhirnya menyatakan institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




