Menpora Tidak Tahu Kontrak di Atas Rp50 M Harus Seizinnya

Rabu, 31 Oktober 2012 | 16:41 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Menpora Andi Mallarangeng didampingi saudara-saudaranya Rizal Mallarangeng (kiri) dan Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng (kanan) saat mengadukan kasus di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu (Jakarta Globe/Safir Makki)
Menpora Andi Mallarangeng didampingi saudara-saudaranya Rizal Mallarangeng (kiri) dan Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng (kanan) saat mengadukan kasus di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu (Jakarta Globe/Safir Makki) (Jakarta Globe)
BPK menegaskan lingkup kesalahan Menpora dalam koridor hukum ada di tangan penegak hukum.

Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Mallarangeng beralasan tidak lelang proyek Hambalang yang nilainya di atas Rp50 miliar harus atas izin dirinya sesuai peraturan perundang-undangan. 
 
"Saudara Menpora waktu ditanya mengapa kontrak Rp50 miliar ke atas tidak ditanda tangani, Beliau mengatakan saya tidak tahu, padahal semua orang dianggap tahu setelah peraturan perundang-undangan ditaruh di berita negara," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, menjelaskan alasan Menpora, kepada wartawan, usai menyerahkan hasil audit Hambalang ke DPR, Jakarta, hari ini.

Dalam laporan BPK itu disebutkan Menpora melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Menpora yang tidak meminta tanda tangan menteri untuk  perihal lelang proyek Hambalang yang jumlahnya lebih Rp50 miliar  tersebut.
 
"Menpora tetap ada kesalahan bahwa ada pembiaran kepada stafnya untuk tidak ditegor sehingga melanggar PP Nomor 60 tahun 2008," tandas Hadi.
 
Namun, Hadi mengatakan lingkup kesalahan Menpora tidak bisa diidentifikasi BPK selain dalam konteks istilah audit. Ditambahkannya, penerjemahan masalah hukum ada pada penegak hukum.
 
"Penyimpangan itu akibat dari adanya pembiaran dan setiap orang siapa pun juga setelah peraturan perundang-undangan dilaporkan dalam berita negara dianggap tahu," kata dia.
 
Lebih jauh, Hadi memaparkan pengajuan anggaran Hambalang diminta dengan anggaran tahun jamak dengan kontrak bernilai hingga Rp 2,5 triliun, namun izin yang keluar hanya sekitar Rp 1,1 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon