Menpora Tidak Tahu Kontrak di Atas Rp50 M Harus Seizinnya
Rabu, 31 Oktober 2012 | 16:41 WIB
BPK menegaskan lingkup kesalahan Menpora dalam koridor hukum ada di tangan penegak hukum.
Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Mallarangeng beralasan tidak lelang proyek Hambalang yang nilainya di atas Rp50 miliar harus atas izin dirinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saudara Menpora waktu ditanya mengapa kontrak Rp50 miliar ke atas tidak ditanda tangani, Beliau mengatakan saya tidak tahu, padahal semua orang dianggap tahu setelah peraturan perundang-undangan ditaruh di berita negara," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, menjelaskan alasan Menpora, kepada wartawan, usai menyerahkan hasil audit Hambalang ke DPR, Jakarta, hari ini.
Dalam laporan BPK itu disebutkan Menpora melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Menpora yang tidak meminta tanda tangan menteri untuk perihal lelang proyek Hambalang yang jumlahnya lebih Rp50 miliar tersebut.
"Menpora tetap ada kesalahan bahwa ada pembiaran kepada stafnya untuk tidak ditegor sehingga melanggar PP Nomor 60 tahun 2008," tandas Hadi.
Namun, Hadi mengatakan lingkup kesalahan Menpora tidak bisa diidentifikasi BPK selain dalam konteks istilah audit. Ditambahkannya, penerjemahan masalah hukum ada pada penegak hukum.
"Penyimpangan itu akibat dari adanya pembiaran dan setiap orang siapa pun juga setelah peraturan perundang-undangan dilaporkan dalam berita negara dianggap tahu," kata dia.
Lebih jauh, Hadi memaparkan pengajuan anggaran Hambalang diminta dengan anggaran tahun jamak dengan kontrak bernilai hingga Rp 2,5 triliun, namun izin yang keluar hanya sekitar Rp 1,1 triliun.
Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Mallarangeng beralasan tidak lelang proyek Hambalang yang nilainya di atas Rp50 miliar harus atas izin dirinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saudara Menpora waktu ditanya mengapa kontrak Rp50 miliar ke atas tidak ditanda tangani, Beliau mengatakan saya tidak tahu, padahal semua orang dianggap tahu setelah peraturan perundang-undangan ditaruh di berita negara," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, menjelaskan alasan Menpora, kepada wartawan, usai menyerahkan hasil audit Hambalang ke DPR, Jakarta, hari ini.
Dalam laporan BPK itu disebutkan Menpora melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Menpora yang tidak meminta tanda tangan menteri untuk perihal lelang proyek Hambalang yang jumlahnya lebih Rp50 miliar tersebut.
"Menpora tetap ada kesalahan bahwa ada pembiaran kepada stafnya untuk tidak ditegor sehingga melanggar PP Nomor 60 tahun 2008," tandas Hadi.
Namun, Hadi mengatakan lingkup kesalahan Menpora tidak bisa diidentifikasi BPK selain dalam konteks istilah audit. Ditambahkannya, penerjemahan masalah hukum ada pada penegak hukum.
"Penyimpangan itu akibat dari adanya pembiaran dan setiap orang siapa pun juga setelah peraturan perundang-undangan dilaporkan dalam berita negara dianggap tahu," kata dia.
Lebih jauh, Hadi memaparkan pengajuan anggaran Hambalang diminta dengan anggaran tahun jamak dengan kontrak bernilai hingga Rp 2,5 triliun, namun izin yang keluar hanya sekitar Rp 1,1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




