Empat Karyawan Chevron Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 31 Oktober 2012 | 19:49 WIB
Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Yanto Sianipar, Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron mengatakan gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Yanto di Jakarta, Rabu (31/10).
Empat karyawan Chevron itu, kata Yanto, mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Mereka meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar untuk menahan.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan gugatan itu merupakan hak para tersangka. Namun, dia menegaskan kejaksaan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Penyidik Kejaksaan yang melakukan penahanan pasti mempertanggungjawabkan sesuau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan enam dari tujuh tersangka kasus bioremediasi Chevron pada 26 September lalu. Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Keenam tersangka itu, empat dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatra Light North (SLN) dan Sumatra Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan dua tersangka dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Satu tersangka yang belum pernah diperiksa yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja. Dia berhalangan hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang sakit.
Yanto Sianipar, Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron mengatakan gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Yanto di Jakarta, Rabu (31/10).
Empat karyawan Chevron itu, kata Yanto, mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Mereka meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik tidak memiliki dasar untuk menahan.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan gugatan itu merupakan hak para tersangka. Namun, dia menegaskan kejaksaan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Penyidik Kejaksaan yang melakukan penahanan pasti mempertanggungjawabkan sesuau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan enam dari tujuh tersangka kasus bioremediasi Chevron pada 26 September lalu. Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Keenam tersangka itu, empat dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatra Light North (SLN) dan Sumatra Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan dua tersangka dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Satu tersangka yang belum pernah diperiksa yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja. Dia berhalangan hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang sakit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




