Diberhentikan, Ramdansyah Pelajari Putusan DKPP

Kamis, 1 November 2012 | 16:25 WIB
RH
FH
Penulis: Ronna Nirmala/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. (Beritasatu TV)
Keputusan DKPP adalah keputusan yang paling tinggi.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengaku akan mempelajari lebih lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang baru saja memberhentikan dirinya dalam sidang yang digelar kemarin.

"Saya masih mempelajari peluang dari perkara ini, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Ramdansyah, saat dihubungi, Kamis (1/11).

Seperti diketahui, keputusan DKPP adalah keputusan yang paling tinggi, sehingga peluang untuk menggugat hasil keputusannya akan menjadi sangat sedikit.

Namun lebih jauh, Ramdansyah menilai bahwa putusan dari DKPP tidaklah relevan antara perkara yang dilaporkan dengan fakta persidangan yang ada. Dikatakannya, dalam perkara ini pelapor menggunakan alat bukti foto di media cetak, sedangkan dakwaan dan putusannya menyangkut dengan kasus lain.

"Ini tidak sinkron," ungkapnya. Namun demikian, Ramdansyah mengaku menghormati putusan DKPP sebagai lembaga pengawasan tertinggi bagi penyelenggaraan Pemilu, yang dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi.

Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ramdansyah, karena dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik, yakni memberikan perlakuan tidak adil dalam penyelenggaraan Pemilukada DKI 2012. DKPP juga menyimpulkan, Ramdansyah terbukti dan beralasan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Ramdansyah terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan lalai, dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam sumpah atau janji yang tercantum dalam pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ramdansyah dilaporkan oleh Sufni Dasco Ahmad, bersama-sama dengan tim advokasi pasangan calon kepala daerah Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, pada 17 September lalu, atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, dalam iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon