Chandra membantah tudingan Nazaruddin

Jumat, 23 September 2011 | 19:15 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Membantah dengan data kronologi peristiwa pertemuannya dengan Nazaruddin dan timeline penyelidikan kasus Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, hari ini membantah tudingan yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang,

Chandra membantah tudingan itu dengan data kronologi peristiwa pertemuannya dengan Nazaruddin dan lini masa [timeline] penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin.

Hal itu disampaikan Chandra dalam konferensi pers  di kantor KPK hari ini.

"Saya katakan itu fitnah," kata Chandra.

Diajak Saan Mustopa
Chandra mengatakan pertama kali bertemu dengan Nazaruddin pada tahun 2008. Saat itu, dia diajak bertemu dengan Saan Mustopa untuk bernostalgia soal masa kuliah dulu.

Chandra dan Saan adalah kawan lama. Saan merupakan Ketua Senat IKIP, sementara Chandra adalah Ketua Senat UI.

"Di sana ada Anas [Urbaningrum], saat itu masih menjadi anggota KPU, kemudian ada orang yang saya tahu kemudian namanya adalah Nazaruddin. Saya nggak punya intensi apapun. Niatan saya untuk bertemu Saan," kata Chandra yang tampil dengan batik coklat hijau.

Pertemuan selanjutnya, kata Chandra lagi-lagi inisiatif dari Saan.

Peristiwa itu terjadi sebelum Chandra ditahan oleh Bareksrim Mabes Polri pada 29 Oktober 2011.

Menurut Chandra saat itu, Saan ingin mendapat penjelasan soal alasan ditahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah cafe itu, Saan kembali mengajak  Anas, dan Nazaruddin.

"Saya ketemu beberapa orang yang ingin tahu tuduhan yang menimpa saya dan Pak Bibit [ Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan]," kata Chandra.

Setelah Chandra keluar dari tahanan pada 3 November 2009, Nazaruddin menghubunginya melalui pesan singkat BlackBerry Messenger [BBM].

Nazaruddin menyampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, ingin bertemu.

"Itu di rumah Nazaruddin. Pertama kali ke rumahnya saya harus berputar-putar karena Pejaten penomorannya tidak urut," kata Chandra.

Di situ, kata Chandra, Benny ingin mengetahui soal kriminalisasi yang dialami Chandra.

Menurut Chandra, Komisi III tidak pernah meminta baik kepada dirinya maupun Bibit untuk menjelaskan soal tuduhan memeras dan menyalahgunakan wewenang.

Seminggu setelah Lebaran, pada 10 September 2010, Nazaruddin kembali menghubunginya melalui BBM.

Lagi-lagi Nazaruddin mengatakan Benny ingin bertemu dengan Chandra.

Sebelum sampai di rumah Nazaruddin, Chandra mengirim BBM ke Nazaruddin menanyakan apakah Benny sudah tiba.

"Dia balas ODM [on the way], Dia [Nazaruddin] salah ketik," kata Chandra.

Karena Benny belum datang, Chandra memutuskan untuk mampir ke toko kamera di Pejaten.

Tak lama di situ, Chandra memutuskan untuk ke rumah Nazaruddin.

Saat dia datang, Benny belum tiba. Chandra pun tidak membantah jika sudah meminum habis kopi yang disuguhkan Nazaruddin.

Namun Chandra berkilah, sebagai pencinta kopi, memang cepat dalam menghabiskan satu gelas kopi.

"Pembicaraan hal-hal umum pemberantasan korupsi. Itu pertemuan terakhir saya dengan Nazaruddin," kata Chandra.

Tidak pernah bertemu Nazaruddin lagi sejak pertemuan kedua
Setelah pertemuan itu, Nazar terus menghubunginya. Akan tetapi Chandra tidak pernah menanggapi.

Chandra mengaku punya bukti berupa percakapan BBM permintaan pertemuan oleh Nazarudidn yang disimpannya hingga sekarang.

"BBM-nya masih ada. Belum saya end chat dan saya record," kata Chandra.

Alasan Chandra tidak membalas BBM Nazaruddin, karena sejak  14 Desember 2010, dalam gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya [PLTS] Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi [Depnakertrans], nama Nazaruddin sudah disebut-sebut.

"Penyidik mengatakan di Akta Perusahaan ada nama Nazaruddin sebagai pemilik PT Mahkota Negara [Rekanan Depnakertrans]," kata Chandra.

Dari gelar perkara inilah baru muncul nama Nazaruddin dalam kasus yang ditangani oleh KPK.

Chandra mengatakan tak asal bicara. ekspos pertama kali soal kasus PLTS terdapat rekaman dan notulensinya.

Nama Nazaruddin kembali muncul saat KPK menyelidiki kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Kata Chandra, Surat Perintah Penyelidikan [Spinlidik] kasus Wisma Atlet baru ditandatangani penyidik pada Maret 2011.

Sementara pada 21 April, KPK menangkap tangan Wafid Muharram, M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan dokumen berbagai petunjuk adanya tindak pidana korupsi lainnya, yang sudah disebutkan Pak Busyro [61 kasus]," kata Chandra.

Menurut Chandra, penting baginya menunjukan hal ini guna membantah tudingan bahwa KPK sudah mengincar Nazaruddin sejak tahun 2008.

"Jadi kalau ada yang bilang Nazaruddin sudah dipantau KPK sejak tahun 2008, saya katakan itu fitnah. Bicara tanpa data, tanpa fakta," kata Chandra.

Pada 22 Maret 2011, ada penyelidikan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan soal dugaan korupsi revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di direktorat jenderal peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan  tahun anggaran 2007.

"Inilah yang dipersepsikan KPK sudah memantau sejak tahun 2007. Padahal kan itu hanya tahun anggarannya saja. Baru diselidiki pada Maret 2011," kata Chandra.

Menurut Chandra pertemuan yang terjadi sebelum 14 Desember 2010, jangan dinilai bahwa KPK telah melakukan penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin, keluarga maupun perusahaannya.

Soal tuduhan bahwa penyuapan kepada Chandra untuk menghentikan proses hukum kasus E-KTP, seragam hansip dan Dana Biaya Operasional Sekolah [BOS] tidaklah benar.

Direktur Penyellidikan KPK sekaligus Pelaksanan Harian Deputi Penindakan KPK, Iswan Elmi, mengatakan KPK tidak pernah menyelidiki dua kasus tersebut.

"Tidak ada spinlidik di Direktorat Penyelidikan KPK. E-KTP belum ada di Direktorat, dana BOS tidak ada, seragam Hansip juga tidak ada," kata Chandra.

Chandra mengatakan apa yang selama dia lakukan adalah demi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya nggak akan mengkhianati gerakan pemberantasan korupsi. Semua saya lakukan demi KPK. Apabila dianggap salah, saya nggak tahu harus bagaimana menjawabnya," kata Chandra.

Chandra juga mengatakan, dalam berbagai pemberitaan atau pandangan dinyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau telah memantau atau telah mengendus kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin sejak tahun 2008 atau 2009. Pendapat itu tidak benar, kata Chandra.

"Memang banyak yang berbicara tanpa data tapi hanya berdasar asumsi," kata Chandra.

Bahwa kasus yang terindikasi ada keterlibatan Nazaruddin atau keterlibatan karib keluarga dari Nazar atau keterlibatan PT/perusahaan yg menyangkut Nazar pertama kali diekspose di pimpinan 14 Desember 2010.

Menurut Chandra, itu ekspose yang pertama menyangkut dugaan Tipikor di Depnakertrans sehubungan dengan pengadaan PLTS. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. "Yang dikatakan penyelidik waktu itu, di akta perusahaan ada nama Nazaruddin sebagai pemilik Mahkota Negara. Disinilah pertama kali nama Nazar disebutkan," kata Chandra.

Pada 24 maret 2011, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan tersangka Timas Ginting.

Pada 10 Agustus 2011, Neneng ditetapkan sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon