Sejumlah Partai Desak KPU soal Rekomendasi Bawaslu
Rabu, 7 November 2012 | 20:44 WIB
Sejumlah partai mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan keputusan lembaga tersebut dalam menyikapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar 12 partai diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Pada aksi tersebut, terlihat beberapa ketua Umum partai antara lain Daniel Hutapea dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Zakariani Santoso dari Partai Kongres.
Sejumlah pengurus partai yang berjumlah puluhan orang itu langsung menuju ke lantai dua Gedung KPU untuk bertemu komisioner. Namun mereka diminta menunggu di media center, sebab komisioner sedang melakukan rapat pleno.
Setelah menanti di media center, komisioner urung hadir. Partai-partai tersebut kemudian kembali bergerak menuju lantai dua Gedung KPU, hingga akhirnya diterima dua anggota KPU yakni Arief Budiman dan Ida Budhiati di ruang sidang utama.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk menanyakan surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU kapan ditindaklanjutinya, sebab Bawaslu mengirimkan surat itu sejak tanggal 3 November 2012," kata Daniel Hutapea di hadapan dua komisioner KPU, Rabu (7/11).
Daniel mengatakan surat rekomendasi Bawaslu merupakan surat keputusan untuk dilaksanakan bukan untuk diperdebatkan. Dia juga bersikeras partainya telah membuktikan kepada Bawaslu telah melengkapi seluruh dokumen verifikasi administrasi.
"Kami sudah buktikan ke Bawaslu dokumen administrasi kami lengkap. Berarti ada kesalahan dari KPU," ujar dia.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menerima surat rekomendasi Bawaslu pada Senin (5/11). Pada Selasa (6/11) KPU mendatangi Bawaslu untuk meminta penjelasan atas rekomendasi tersebut.
"Pada pertemuan itu Bawaslu mengatakan ada beberapa temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU. Namun kami belum menerima apa saja temuan tersebut sehingga kami meminta Bawaslu mengirimkan temuannya kepada kami," kata Arief.
Arief menegaskan menurut undang-undang KPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengkaji temuan Bawaslu tersebut.
"Berdasarkan penerimaan surat pada 5 November, kami memiliki batas maksimal hingga 12 November untuk dapat mengkaji temuan itu. Sekarang kami sedang menunggu Bawaslu untuk mengirimkan temuannya," kata dia.
Arief mengatakan pihaknya nanti akan mengeluarkan sebuah kesimpulan setelah menerima temuan Bawaslu. Menurut dia segala kemungkinan bisa terjadi melalui kesimpulan tersebut.
Anggota KPU lain Ida Budhiati mengatakan pihaknya tidak dapat serta merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, dia menegaskan KPU membutuhkan waktu untuk mengkaji temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif.
"Semuanya berdasarkan undang-undang. Kami diberikan hak untuk mengkaji selama tujuh hari," kata Ida.
Setelah melakukan dialog dengan KPU, seluruh pengurus partai lalu beranjak keluar Gedung KPU. Mereka menyatakan akan menantikan tindak lanjut KPU atas temuan Bawaslu.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Bidang Organisasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Donny Ardiyanto meminta Bawaslu segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan kepada KPU.
"Tentunya kami berharap Bawaslu menindaklanjuti rekomendasinya tersebut. Termasuk menempuh langkah hukum atau pidana apabila KPU menolak atau mengabaikan rekomendasi Bawaslu," kata Donny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mengikutsertakan 12 partai yang tidak lolos dalam verifikasi faktual.
Rekomendasi itu, menurut Bawaslu, dikeluarkan setelah mengkaji laporan partai-partai tersebut.
Pada aksi tersebut, terlihat beberapa ketua Umum partai antara lain Daniel Hutapea dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Zakariani Santoso dari Partai Kongres.
Sejumlah pengurus partai yang berjumlah puluhan orang itu langsung menuju ke lantai dua Gedung KPU untuk bertemu komisioner. Namun mereka diminta menunggu di media center, sebab komisioner sedang melakukan rapat pleno.
Setelah menanti di media center, komisioner urung hadir. Partai-partai tersebut kemudian kembali bergerak menuju lantai dua Gedung KPU, hingga akhirnya diterima dua anggota KPU yakni Arief Budiman dan Ida Budhiati di ruang sidang utama.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk menanyakan surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU kapan ditindaklanjutinya, sebab Bawaslu mengirimkan surat itu sejak tanggal 3 November 2012," kata Daniel Hutapea di hadapan dua komisioner KPU, Rabu (7/11).
Daniel mengatakan surat rekomendasi Bawaslu merupakan surat keputusan untuk dilaksanakan bukan untuk diperdebatkan. Dia juga bersikeras partainya telah membuktikan kepada Bawaslu telah melengkapi seluruh dokumen verifikasi administrasi.
"Kami sudah buktikan ke Bawaslu dokumen administrasi kami lengkap. Berarti ada kesalahan dari KPU," ujar dia.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menerima surat rekomendasi Bawaslu pada Senin (5/11). Pada Selasa (6/11) KPU mendatangi Bawaslu untuk meminta penjelasan atas rekomendasi tersebut.
"Pada pertemuan itu Bawaslu mengatakan ada beberapa temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU. Namun kami belum menerima apa saja temuan tersebut sehingga kami meminta Bawaslu mengirimkan temuannya kepada kami," kata Arief.
Arief menegaskan menurut undang-undang KPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengkaji temuan Bawaslu tersebut.
"Berdasarkan penerimaan surat pada 5 November, kami memiliki batas maksimal hingga 12 November untuk dapat mengkaji temuan itu. Sekarang kami sedang menunggu Bawaslu untuk mengirimkan temuannya," kata dia.
Arief mengatakan pihaknya nanti akan mengeluarkan sebuah kesimpulan setelah menerima temuan Bawaslu. Menurut dia segala kemungkinan bisa terjadi melalui kesimpulan tersebut.
Anggota KPU lain Ida Budhiati mengatakan pihaknya tidak dapat serta merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, dia menegaskan KPU membutuhkan waktu untuk mengkaji temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif.
"Semuanya berdasarkan undang-undang. Kami diberikan hak untuk mengkaji selama tujuh hari," kata Ida.
Setelah melakukan dialog dengan KPU, seluruh pengurus partai lalu beranjak keluar Gedung KPU. Mereka menyatakan akan menantikan tindak lanjut KPU atas temuan Bawaslu.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Bidang Organisasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Donny Ardiyanto meminta Bawaslu segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan kepada KPU.
"Tentunya kami berharap Bawaslu menindaklanjuti rekomendasinya tersebut. Termasuk menempuh langkah hukum atau pidana apabila KPU menolak atau mengabaikan rekomendasi Bawaslu," kata Donny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mengikutsertakan 12 partai yang tidak lolos dalam verifikasi faktual.
Rekomendasi itu, menurut Bawaslu, dikeluarkan setelah mengkaji laporan partai-partai tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




