Buruh Minta Persamaan Upah di Bandung Raya

Kamis, 8 November 2012 | 10:59 WIB
SW
B
Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh (Jakarta Globe)
Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar pemerintah menyamakan upah minimum kota (UMK) di wilayah Bandung Raya.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, berharap pemberlakuan upah minimum yang setara itu dapat ditetapkan untuk wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Setelah melihat perkembangan KHL (kebutuhan hidup layak) yang sudah muncul di kabupaten dan kota, serikat pekerja di Bandung Raya berharap tidak ada perbedaan upah. Jadi satu angka, satu nilai," ujarnya ketika dihubungi SP, Kamis (8/11) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun SP, pada tahun 2012 masih ada selisih upah minimum pada lima kabupaten dan kota tersebut. Upah minimum tertinggi ada di Kota Bandung sebesar Rp1.271.000 dan upah minimum terendah terpantau di Kabupaten Bandung sebesar Rp1.223.000 per bulan.
 
Roy mengatakan, kebutuhan hidup di lima wilayah yang saling berdekatan itu nyaris tidak memiliki perbedaan. Maka, dia berharap pemerintah dan pengusaha bisa sepakat untuk menyamakan upah buruh di lima wilayah tersebut.

Pengajuan upah minimum tahun 2013 untuk lima wilayah itu adalah Rp1.729.920 setiap bulan.

"Angka tersebut kita ambil dari KHL Kota Bandung sebesar Rp 1.465.431 yang memperhitungkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Angka KHL itu sudah dihitung berdasarkan 60 komponen seperti yang ada dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Roy.

Untuk mendorong isu ini, Roy mengungkapkan pihaknya akan mendorong masing-masing dewan pengupahan agar menyetujui usulan tersebut. Selain itu, para buruh akan melakukan aksi turun ke jalan hingga akhir pekan ini. "Tujuannya agar ada kesetaraan dalam upah di wilayah Bandung Raya," kata dia.

Pengajuan upah minimum sebesar Rp1.729.920 per bulan itu, sambung Roy, sangat rasional mengingat KHL di DKI Jakarta mencapai Rp1.978.000.

"Jawa Barat sebagai wilayah penopang ibukota sudah seharusnya tidak jauh berbeda upahnya. Kita minta kenaikan upah itu signifikan, memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Angka yang kami ajukan sangat realistis," papar Roy.

Ditemui secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya, mengatakan para pengusaha mendasari penetapan upah minimum itu pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 13 tahun 2012.

Selama aturannya memungkinkan untuk menetapkan upah yang sama di wilayah Bandung Raya, kata Deddy, pihaknya tidak akan menolak. Namun apabila aturan tersebut mendasari penetapan upah berdasar survei harga-harga di masing-masing kota, pengusaha tidak akan melanggarnya.

"Kami tetap patokan pada 60 komponen untuk penetapan KHL. Kalau aturan sudah diubah dan ada payung hukumnya kami tidak keberatan," kata Deddy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon