Eksekusi Anand Krishna Diundur Hingga Selasa Pekan Depan
Kamis, 8 November 2012 | 16:52 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak jadi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Anand Krishna, terdakwa kasus pelecehan seksual, dua tahun enam bulan penjara pada hari ini.
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi menjelaskan pengunduran jadwal eksekusi itu lantaran surat pemanggilan yang dikirim ke alamat tempat tinggal Anand Krishna pada Senin (5/11) kemarin ditolak oleh pendukung Anand.
"Tidak masalah penolakan itu. Kami sudah serahkan surat pemanggilan itu ke Ketua RT setempat sudan ke pengacaranya (Anand)," kata Masyhudi di Jakarta, Kamis (8/11).
Masyhudi mengaku sudah mengetahui keberadaan Anand Krishna di Bali. Namun dia memilih menyerahkan surat itu ke pengacara Anand Krishna saja. Surat pemanggilan itu, kata Masyhudi diserahkan pada Rabu kemarin. Sehingga jadwal eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (13/11) pekan depan.
"Kami berharap Anand Krishna kooperatif," ujarnya.
Anand terbukti melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Albertina Ho kala itu menyatakan kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah, dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand.
Adapun bukti berupa tisu berisi sperma yang ditemukan di kamar mandi Layurveda belum dapat dipastikan pemiliknya. Karena kamar mandi itu bukan khusus untuk Anand.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Anand dihukum dua tahun enam bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 294 KUHP.
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi menjelaskan pengunduran jadwal eksekusi itu lantaran surat pemanggilan yang dikirim ke alamat tempat tinggal Anand Krishna pada Senin (5/11) kemarin ditolak oleh pendukung Anand.
"Tidak masalah penolakan itu. Kami sudah serahkan surat pemanggilan itu ke Ketua RT setempat sudan ke pengacaranya (Anand)," kata Masyhudi di Jakarta, Kamis (8/11).
Masyhudi mengaku sudah mengetahui keberadaan Anand Krishna di Bali. Namun dia memilih menyerahkan surat itu ke pengacara Anand Krishna saja. Surat pemanggilan itu, kata Masyhudi diserahkan pada Rabu kemarin. Sehingga jadwal eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (13/11) pekan depan.
"Kami berharap Anand Krishna kooperatif," ujarnya.
Anand terbukti melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Albertina Ho kala itu menyatakan kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah, dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand.
Adapun bukti berupa tisu berisi sperma yang ditemukan di kamar mandi Layurveda belum dapat dipastikan pemiliknya. Karena kamar mandi itu bukan khusus untuk Anand.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Anand dihukum dua tahun enam bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 294 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




