PBSI Menjawab Tuntutan Icuk
Jumat, 9 November 2012 | 00:57 WIB
Kuasa hukum PBSI menilai permohonan pemohon kabur dan prematur.
Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) memberikan jawaban atau eksepsi atas tuntutan Icuk Sugiarto pada sidang kedua di Pengadilan Arbritase Olahraga Indonesia, Kamis (8/11).
"Tadi kami dari pihak termohon menyampaikan jawaban. Inti dari jawabannya adalah permohonan pemohon adalah kurang pihak," kata Kuasa Hukum PBSI Umbu S Samapaty saat ditemui usai sidang.
Umbu menjelaskan permohonan pemohon (Icuk Sugiarto) dinilai tidak menyertakan induk organisasi PBSI dan Ketua Umum Demisoner sebagai pihak dalam permohonan sementara pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan Munas PBSI adalah kedua pihak itu.
"Termasuk pihak-pihak yang mengesahkan hasil-hasil Munas PBSI dan yang menyetujui Gita Irawan Wirjawan sebagai Ketua Umum PBSI periode 2012-2016, yang disahkan oleh pimpinan sidang Munas PBSI XXI/2012," jelas kuasa hukum PBSI lainnya, Manuarang Manalu.
Kuasa hukum PBSI menilai permohonan pemohon kabur dan prematur karena sebelum Munas dilaksanakan, seluruh peserta Munas melakukan registrasi termasuk dibagikan susunan acara dan tata tertib Munas yang juga diterima oleh pemohon, Icuk Sugiarto.
Dengan demikian permohonan pemohon yang mengacu pada rancangan tata tertib dinilai keliru dan tidak berdasar yang mengakibatkan biasnya permohonan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pihak pemohon sendiri telah menyerahkan daftar alat bukti tertulis dalam gugatan permohonan. Icuk Sugiarto mengadukan proses pelaksanaan Munas XXI PBSI 2012 yang dinilainya cacat hukum ke BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) dan BAORI (Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia) pada 28 September.
Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) memberikan jawaban atau eksepsi atas tuntutan Icuk Sugiarto pada sidang kedua di Pengadilan Arbritase Olahraga Indonesia, Kamis (8/11).
"Tadi kami dari pihak termohon menyampaikan jawaban. Inti dari jawabannya adalah permohonan pemohon adalah kurang pihak," kata Kuasa Hukum PBSI Umbu S Samapaty saat ditemui usai sidang.
Umbu menjelaskan permohonan pemohon (Icuk Sugiarto) dinilai tidak menyertakan induk organisasi PBSI dan Ketua Umum Demisoner sebagai pihak dalam permohonan sementara pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan Munas PBSI adalah kedua pihak itu.
"Termasuk pihak-pihak yang mengesahkan hasil-hasil Munas PBSI dan yang menyetujui Gita Irawan Wirjawan sebagai Ketua Umum PBSI periode 2012-2016, yang disahkan oleh pimpinan sidang Munas PBSI XXI/2012," jelas kuasa hukum PBSI lainnya, Manuarang Manalu.
Kuasa hukum PBSI menilai permohonan pemohon kabur dan prematur karena sebelum Munas dilaksanakan, seluruh peserta Munas melakukan registrasi termasuk dibagikan susunan acara dan tata tertib Munas yang juga diterima oleh pemohon, Icuk Sugiarto.
Dengan demikian permohonan pemohon yang mengacu pada rancangan tata tertib dinilai keliru dan tidak berdasar yang mengakibatkan biasnya permohonan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pihak pemohon sendiri telah menyerahkan daftar alat bukti tertulis dalam gugatan permohonan. Icuk Sugiarto mengadukan proses pelaksanaan Munas XXI PBSI 2012 yang dinilainya cacat hukum ke BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) dan BAORI (Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia) pada 28 September.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




