Kejagung Kembalikan Berkas Petrus 1982 dan Kasus 1965

Jumat, 9 November 2012 | 13:54 WIB
RH
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Lestari, mantan tahanan politik peristiwa 1965 saat jumpa pers di Kantor Kontras, Rabu (25/7)
(beritasatu/ Viriya Paramita)
Lestari, mantan tahanan politik peristiwa 1965 saat jumpa pers di Kantor Kontras, Rabu (25/7) (beritasatu/ Viriya Paramita) (BERITASATU.COM)
Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti penyidikan. 

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas hasil investigasi Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pelanggaran HAM  tahun 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985.

Jaksa  Agung Basrief Arief mengatakan hasil kajian tim jaksa peneliti  menyimpulkan investigasi Komnas HAM belum cukup untuk dilanjutkan ke  tahap penyidikan. Sehingga kedua berkas kasus itu dikembalikan ke Komnas  HAM.

"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti penyidikan.  Berkasnya pada pekan lalu sudah kami serahkan kembali ke Komnas HAM  untuk dilengkapi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (09/11).

Jaksa  Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto yang juga merupakan ketua tim  peneliti berkas investigasi Komnas HAM menambahkan, kekurangan yang  harus dilengkapi terkait syarat formal dan materiil.

"Disamping periksa saksi, harus juga menemukan pelakunya," ujar Andhi.

Berdasarkan  Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Andhi  mengatakan Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kedua  berkas perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon