Kejagung Kembalikan Berkas Petrus 1982 dan Kasus 1965
Jumat, 9 November 2012 | 13:54 WIB
Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti penyidikan.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan hasil kajian tim jaksa peneliti menyimpulkan investigasi Komnas HAM belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sehingga kedua berkas kasus itu dikembalikan ke Komnas HAM.
"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti penyidikan. Berkasnya pada pekan lalu sudah kami serahkan kembali ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (09/11).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto yang juga merupakan ketua tim peneliti berkas investigasi Komnas HAM menambahkan, kekurangan yang harus dilengkapi terkait syarat formal dan materiil.
"Disamping periksa saksi, harus juga menemukan pelakunya," ujar Andhi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Andhi mengatakan Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kedua berkas perkara tersebut.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan hasil kajian tim jaksa peneliti menyimpulkan investigasi Komnas HAM belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sehingga kedua berkas kasus itu dikembalikan ke Komnas HAM.
"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti penyidikan. Berkasnya pada pekan lalu sudah kami serahkan kembali ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (09/11).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto yang juga merupakan ketua tim peneliti berkas investigasi Komnas HAM menambahkan, kekurangan yang harus dilengkapi terkait syarat formal dan materiil.
"Disamping periksa saksi, harus juga menemukan pelakunya," ujar Andhi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Andhi mengatakan Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kedua berkas perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




