KPU Bantah Adanya Dugaan Penggelapan Data

Jumat, 16 November 2012 | 23:36 WIB
AK
FB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (Suara Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno)
"Kami telah memberikan dokumen lengkap kepada KPU. Akan tetapi, digelapkan oleh mereka."

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bahwa baik komisioner maupun verifikator, yakin bahwa pihaknya melakukan optimalisasi dalam verifikasi administrasi. Hal itu disampaikan Ferry atas tanggapan mengenai laporan 18 parpol ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, atas dugaan penggelapan data oleh KPU.

"Yang pasti, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi sesuai prosedur. Dan teman-teman verifikator sudah melakukan upaya secara optimal dalam verifikasi administrasi, terlepas dari masalah dengan kesekretariatan kemarin. Pihak verifikator pun sudah yakin. KPU yakin tentang hasil yang sudah ada. Jadi, dugaan adanya penggelapan data, saya yakini itu tidak terjadi," ujarnya Jumat (16/11).

Seperti diketahui, hari ini Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea, dan 17 parpol lainnya, melaporkan KPU ke Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (16/11) sore. Daniel melaporkan KPU terkait ketidaklolosan partai mereka pada proses verifikasi administrasi calon parpol peserta Pemilu 2014.

Menurut Daniel, laporannya ini dibuat karena KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menggelapkan dan menghilangkan perlengkapan persyaratan PPPI saat proses verifikasi dilakukan.

"Kami telah memberikan dokumen lengkap kepada KPU. Akan tetapi, digelapkan oleh mereka," papar Daniel.

Menurut Daniel, KPU tidak prosesional dengan menyatakan bahwa partainya tidak mampu melengkapi persyaratan verifikasi administrasi. Padahal, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan dokumen parpolnya sudah lengkap.

Dengan alasan itulah, parpolnya merasa berhak melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Pihaknya mengaku juga telah meminta saran ke Bawaslu soal laporan ini. Bahkan katanya, Bawaslu membantu mereka melengkapi persyaratan untuk melapor ke polisi.

Menurut Daniel, KPU telah membuat keputusan sepihak dengan mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Padahal, Bawaslu sudah memberikan waktu kepada KPU selama tujuh hari untuk memeriksa kembali berkas-berkas parpol yang dinyatakan tidak lolos.

Terkait laporan tersebut, anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya baru mendengarnya Jumat (16/11), sehingga belum melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil KPU. Ia menambahkan, Sekretariat Jenderal KPU akan ditugasi untuk menangani kasus tersebut.

"Dengar ada laporan ke Bareskrim, kan juga baru sekarang. Sehingga kami belum bicarakan dengan yang lain," ucapnya.

Hadar menyayangkan langkah yang ditempuh parpol tersebut, terlebih lagi Bawaslu turut memberikan saran kepada mereka. Seharusnya, kata Hadar, Bawaslu memasukkan proses ini ke sengketa pemilu.

Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya tak pada posisi untuk mengomentari perkara yang ditangani atau dilakukan pihak lain.

"Hal yang kami bahas di DKPP adalah ketika ada kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Selama tidak ada yang melaporkan, kami tak pada posisi mengomentari perkara yang ditangani atau dilakukan pihak lain," katanya.

Mengenai apakah sudah ada 18 parpol yang melapor ke DKPP terkait pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPU, Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima, hingga sidang DKPP terakhir yakni Selasa (13/11) lalu.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa Bawaslu tidak dapat mempidanakan KPU terkait rekomendasinya untuk mengikutsertakan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administratif ke verifikasi faktual. Karena menurutnya, kewenangan Bawaslu hanyalah untuk memberi rekomendasi agar KPU melakukan verifikasi ulang, apabila didapati hal-hal yang tidak sesuai.

"Jadi sebenarnya, rekomendasi Bawaslu sendiri sudah salah, karena langsung menyuruh KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol itu untuk difaktualkan. Kalau begitu, Bawaslu sudah ambil kewenangan KPU," ujarnya.

Menurut Margarito, dengan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen 12 parpol tersebut, KPU berarti sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Soal diloloskan atau tidaknya parpol itu tetap di bawah kewenangan KPU.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, pihaknya menampik isu bahwa kisruh yang terjadi pada parpol yang tidak lolos merupakan upaya parpol besar untuk mendapat perpanjangan waktu di verifikasi faktual.

"Itu tidak mungkin kita lakukan dalam era keterbukaan seperti ini. Tidak ada permainan, dan kita tidak ingin main-main. Antara satu parpol dengan yang lain pun saling mengawasi," tandasnya.

Tahapan pemilu pun, lanjut Nurul, sudah jelas dijadwalkan, sehingga parpolnya sangat memanfaatkan waktu yang ada, hingga masa perbaikan verifikasi faktual berakhir.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon