UKM Keberatan UMP DKI Jakarta Jadi Rp2,2 Juta
Minggu, 18 November 2012 | 09:47 WIB
Penetapan UMP Rp2,2 juta dinilai akan memberatkan kelangsungan usaha UKM yang bermodal kecil
Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2,2 juta dinilai akan sulit diterapkan pada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"UKM adalah usaha yang bersifat informal bukan merupakan perusahaan yang kena pajak secara resisten. Jadi penerapan UMP Rp2,2 juta akan sulit," kata Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Teguh Boediyana, di Jakarta, hari ini.
Menurut Teguh Boediyana, umumnya UKM dikelola dan beroperasi dengan berlandaskan asas kekerabatan dan kegotongroyongan sehingga persoalan upah di antara mereka juga ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
Selain itu, Teguh yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia itu berpendapat, jika UKM dikenakan aturan UMP Rp2,2 juta maka keberlanjutan usahanya bisa terancam.
"UKM sendiri untuk bisa bertahan itu sulit. Jadi saya pikir jangan terlalu kaku dengan aturan pengupahan ini," katanya.
Ia menambahkan, aturan pengupahan itu hanya akan ideal diterapkan bagi perusahaan besar yang memiliki usaha terdaftar alias formal.
Usaha besar, kata dia, jika memang mampu membayar buruhnya minimal sebatas UMP tersebut maka sudah selayaknya menerapkan aturan itu.
"Jika dipandang dari kacamata buruh, UMP Rp2,2 juta juga hanya akan habis sebagai uang transpor, jadi usaha besar jika memang mampu, sudah selayaknya menerapkan aturan itu," katanya.
Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp2,2 juta.
Sebagian kalangan terutama pengusaha menyatakan kecewa atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang dinilai tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP.
Mereka berpendapat besaran UMP idealnya sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) sebesar Rp1,9 juta.
Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2,2 juta dinilai akan sulit diterapkan pada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"UKM adalah usaha yang bersifat informal bukan merupakan perusahaan yang kena pajak secara resisten. Jadi penerapan UMP Rp2,2 juta akan sulit," kata Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Teguh Boediyana, di Jakarta, hari ini.
Menurut Teguh Boediyana, umumnya UKM dikelola dan beroperasi dengan berlandaskan asas kekerabatan dan kegotongroyongan sehingga persoalan upah di antara mereka juga ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
Selain itu, Teguh yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia itu berpendapat, jika UKM dikenakan aturan UMP Rp2,2 juta maka keberlanjutan usahanya bisa terancam.
"UKM sendiri untuk bisa bertahan itu sulit. Jadi saya pikir jangan terlalu kaku dengan aturan pengupahan ini," katanya.
Ia menambahkan, aturan pengupahan itu hanya akan ideal diterapkan bagi perusahaan besar yang memiliki usaha terdaftar alias formal.
Usaha besar, kata dia, jika memang mampu membayar buruhnya minimal sebatas UMP tersebut maka sudah selayaknya menerapkan aturan itu.
"Jika dipandang dari kacamata buruh, UMP Rp2,2 juta juga hanya akan habis sebagai uang transpor, jadi usaha besar jika memang mampu, sudah selayaknya menerapkan aturan itu," katanya.
Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp2,2 juta.
Sebagian kalangan terutama pengusaha menyatakan kecewa atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang dinilai tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP.
Mereka berpendapat besaran UMP idealnya sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) sebesar Rp1,9 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




