Sidang Praperadilan
4 Karyawan Chevron Serang Dasar Hukum Penyidikan Kejagung
Senin, 19 November 2012 | 16:12 WIB
Kejagung mengacu perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP, tetapi Keppres No 64/2005 menyatakan yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.
Empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia menyebut penetapan tersangka, penahanan, serta pencekalan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kerugian negara belum dihitung ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keempat karyawan Chevron tersangka pada Maret 2012.
"Belum dihitungnya kerugian negara tidak dapat ditafsirkan oleh penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Maka secara jelas dan nyata penyidikan terhadap pemohon (keempat karyawan Chevron) tidak sah," kata Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum dari keempat krayawan Chevron, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Maqdir mengungkapkan penyidik Kejagung baru mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara kasus bioremediasi pada 9 November kemarin. Namun, lanjut dia, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara karena Keputusan Presiden (Keppres) No 31/1983 telah dicabut.
Dijelaskan Maqdir, Keppres No 31/1983 itu diganti dengan Keppres No 64/2005 yang menyatakan BPKP mempunyaitugas melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi tanpa terlebih dahulu dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum," tukas kuasa hukum itu.
Mengenai penahanan yang dilakukan Kejagung, Maqdir mengatakan penyidik tidak memiliki alasan yang jelas untuk melakukan upaya paksa karena kliennya tidak mungkin melarikan diri. Selama ini, lanjut dia, kliennya selalu kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan, serta tidak mungkin menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
"Klien saya merupakan pegawai atau staf di Chevron yang tidak memiliki tugas maupun kewenangan apapun dalam pelaksanaan proyek bioremediasi," tutur dia.
Lebih jauh, Maqdir menyebut pencekalan yang dilakukan Kejagung juga tidak berdasar Karena tidak disebutkan alasan pencekalan dilakukan. Hal ini, lanjut dia, bertentangan dengan pasal 94 ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Memohon kepada majelis memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung) membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan (praperadilan) diucapkan," tandas Maqdir.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sidang gugatan ini digelar secara terpisah dan dimulai pukul 10.30. Sidang berlangsung sekitar tiga jam. Sidang dilanjutkan Selasa (20/11) esok dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas permohonan gugatan praperadilan.
Empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia menyebut penetapan tersangka, penahanan, serta pencekalan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kerugian negara belum dihitung ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keempat karyawan Chevron tersangka pada Maret 2012.
"Belum dihitungnya kerugian negara tidak dapat ditafsirkan oleh penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Maka secara jelas dan nyata penyidikan terhadap pemohon (keempat karyawan Chevron) tidak sah," kata Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum dari keempat krayawan Chevron, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Maqdir mengungkapkan penyidik Kejagung baru mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara kasus bioremediasi pada 9 November kemarin. Namun, lanjut dia, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara karena Keputusan Presiden (Keppres) No 31/1983 telah dicabut.
Dijelaskan Maqdir, Keppres No 31/1983 itu diganti dengan Keppres No 64/2005 yang menyatakan BPKP mempunyaitugas melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi tanpa terlebih dahulu dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum," tukas kuasa hukum itu.
Mengenai penahanan yang dilakukan Kejagung, Maqdir mengatakan penyidik tidak memiliki alasan yang jelas untuk melakukan upaya paksa karena kliennya tidak mungkin melarikan diri. Selama ini, lanjut dia, kliennya selalu kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan, serta tidak mungkin menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
"Klien saya merupakan pegawai atau staf di Chevron yang tidak memiliki tugas maupun kewenangan apapun dalam pelaksanaan proyek bioremediasi," tutur dia.
Lebih jauh, Maqdir menyebut pencekalan yang dilakukan Kejagung juga tidak berdasar Karena tidak disebutkan alasan pencekalan dilakukan. Hal ini, lanjut dia, bertentangan dengan pasal 94 ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Memohon kepada majelis memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung) membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan (praperadilan) diucapkan," tandas Maqdir.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sidang gugatan ini digelar secara terpisah dan dimulai pukul 10.30. Sidang berlangsung sekitar tiga jam. Sidang dilanjutkan Selasa (20/11) esok dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas permohonan gugatan praperadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




