Indonesia Dorong Pedoman Hukum Akibat Pencemaran Laut

Kamis, 22 November 2012 | 00:28 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Pencemaran itu yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai terkait tanggung jawab dan kompensasi.

"Indonesia memperjuangkan kepentingan itu pada tingkat global, karena Indonesia sangat berkepentingan adanya peraturan ini mengingat potensi kecelakaan di laut karena tumpahan minyak cukup besar dengan wilayah laut Indonesia yang luas," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim.

Linggawaty mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Internasional Kedua mengenai Pertanggungjawaban dan Kompensasi untuk Pencemaran Minyak Lintas Batas dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Lepas Pantai, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (21/11).

Menurut dia, sejak dua tahun lalu telah mengusulkan kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk membuat konvensi internasional terkait masalah itu. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus karena banyak negara yang belum bersedia membuat kesepakatan itu.

Sehingga lanjut Lingga, IMO merekomendasikan untuk membuat suatu pedoman atau model hukum yang isinya merupakan masukan dari beberapa negara peserta mengenai elemen-elemen yang bisa dimasukkan ke dalam usulan.

Konferensi kedua itu dihadiri 12 negara yang tidak hanya diwakili atas nama pemerintah tetapi juga oleh kalangan pengusaha, pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

"Kita harapkan selain dari posisi negara juga para ahli untuk memberikan pandangan," kata Linggawaty.

Konferensi ini nantinya tidak akan menghasilkan keputusan yang mengikat namun menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa dalam Sidang Komite Hukum IMO pada April 2013.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan Indonesia sangat berkepentingan dengan adanya pedoman itu agar menjadi konsensus yang lebih kuat mengingat potensi dan posisi Indonesia yang sangat strategis.

"Dalam prosesnya belum semua negara sepakat, tetapi paling tidak kita ingin memulai bahwa hal ini harus ditujukan terutama bagi negara kepulauan. Kita sangat berkepentingan karena hampir 70% wilayah Indonesia adalah air," katanya

Kepada para peserta, Bambang menyampaikan enam elemen dasar yang bisa dibahas dalam pertemuan itu di antaranya implikasi dari hukum internasional dan kebijakan masing-masing negara, hak dan kewajiban mengenai tanggung jawab akibat pencemaran laut, klaim dan tata caranya, prinsip dasar yang menjadi acuan bersama, mekanisme kompensasi, serta adanya instrumen akibat dampak pencemaran seperti bagi nelayan dan lingkungan.

Adanya konferensi ini dinilai sangat penting mengingat bukan dititik beratkan pada nilai kompensasi semata, melainkan dampak pencemaran laut yang ditimbulkan sehingga merusak ekosistem peraiaran.

Beberapa insiden pencemaran laut akibat tumpahan minyak pernah terjadi di Indonesia dan negara lainnya seperti insiden pada anjungan Montara di Laut Timor yang hingga saat ini proses perundingannya masih berjalan dan insiden di anjungan Mocondo di Teluk Meksiko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon