Pemprov Bali Didesak untuk Keluarkan Perda Biro Perjalanan Wisata

Kamis, 22 November 2012 | 19:45 WIB
AF
BA
Penulis: Antara/ Nadia Felicia | Editor: B1
Ilustrasi turis Bali.
Ilustrasi turis Bali. (EPA)
Untuk menertibkan agen perjalanan yang bekerja via online.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali didesak untuk keluarkan peraturan daerah (perda) tentang biro perjalanan wisata (BPW) oleh Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesia Tours and Travel/Asita).

Menurut Asita, perda tersebut dibutuhkan untuk tertibkan agen perjalanan online yang bisa merusak citra pariwisata.

Dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XII Asita Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Kamis (22/11),  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asita Asnawi Bahar mengungkap, keberadaan agen perjalanan online perlu ditertibkan karena selalu menimbulkan masalah yang bisa merusak citra pariwisata.

Salah seorang anggota DPD Asita Bali Eddy Putra menilai keberadaan agen perjalanan "online" yang marak saat ini mengurangi pendapatan BPW.

"Selain mengurangi pasar wisatawan, keberadaan agen 'online' tersebut juga tidak memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Pulau Dewata," ujarnya.

Menjadi masalah karena mereka tidak memiliki kantor maupun basis di Indonesia. Kebanyakan agen tersebut mengaku hanya merupakan cabang yang kantor pusatnya ada di luar negeri.

Menurut Eddy, usaha di dunia maya tersebut harus berbadan hukum dan berbasis di dalam negeri. Tujuannya agar uang berputar di sektor pariwisata itu dapat dirasakan oleh masyarakat bukan oleh para pemilik usaha dan modal dari luar negeri.

Salah satu cara untuk menertibkan keberadaan agen tersebut adalah dengan membuat perda. Selain itu Asita Provinsi Bali juga harus membentuk tim pengawas sehingga dapat memperketat masuknya biro perjalanan yang diduga "nakal" itu.

"Selain itu diperlukan kerja sama dari semua kalangan industri untuk menangkal keberadaan agen perjalanan 'online' itu beroperasi," ujar Eddy lagi.

Dengan adanya perda, maka nantinya semua biro perjalanan yang beroperasi dan menjalankan usaha di Pulau Dewata harus masuk menjadi anggota Asita.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon