Disomasi Soal Pergub Parkir, Jokowi Malah Senang

Jumat, 23 November 2012 | 21:16 WIB
RI
B
Penulis: Ronna Nirmala/Ririn Indriani | Editor: B1
Jokowi di Kampung Karet, Senin (29/10)
Jokowi di Kampung Karet, Senin (29/10) (Lenny Tristia Tambun)
Jokowi senang mendapat surat somasi, karena itu  bentuk perhatian masyarakat terhadap kebijakan pemprov DKI jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mempersilakan semua pihak yang ingin mensomasi segala kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Jokowi menanggapi somasi yang dikeluarkan oleh pengacara publik, David Tobing, terkait dengan kenaikan tarif parkir.

"Bagus, bagus," kata Jokowi di Gedung Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (23/11).

Meskipun dirinya mengaku belum membaca langsung isi somasi yang telah dilayangkan ke Balaikota tadi pagi tersebut, namun Jokowi menilai apa yang dilakukan oleh David Tobing adalah bentuk perhatian masyarakat umum terhadap kebijakan-kebijakan Pemprov tersebut.

"Kalau ada hal-hal seperti itu, artinya memang harus ada koreksi-koreksi dari setiap peraturan yang dibuat oleh Gubernur, dari setiap Perda yang ada. Ya, tidak apa-apa," jelas Jokowi.

Menanggapi somasi tersebut, ia mengatakan akan memelajarinya terlebih dahulu, baik somasinya, begitu juga dengan Pergub-nya. Bagi Jokowi yang baru saja menjabat selama lima minggu, masih banyak Pergub yang belum dikuasainya, sehingga masih akan dikaji terlebih dahulu.

"Pergub-nya seperti apa, saya juga belum mengerti. Ini banyak yang saya belum mengerti lho. Jangan ditanyain terus. Somasinya juga harus datang di meja saya, supaya Pergub sama somasinya dibaca sama-sama. Apa yang tidak disetujui pun harus masuk logikanya. Kalau logikanya tidak masuk, ya, tetap saya jalankan. Gitu saja," paparnya.

Untuk diketahui, David Tobing baru saja melayangkan surat somasi kepada Gubernur DKI Jakarta, yang disampaikan melalui staf Tata Usaha Gubernur DKI Jakarta, pagi tadi, Jumat (23/11). Somasi ini meminta Jokowi untuk mengembalikan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur No.48/2004.

Somasi ini juga meminta menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta, dalam Peraturan Gubernur No.120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

David pun hanya memberikan waktu 30 hari untuk somasi ini ditindaklanjuti. Apabila tidak, dirinya akan membawa hal ini ke pengadilan. Adapun alasan David memberikan somasi ini adalah, dirinya menduga adanya maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut, yang dinilai tidak bisa ditolerir.

 



 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon