Pagi ini, Car Free Day di Jakarta Utara
Minggu, 25 November 2012 | 03:59 WIB
Car Free Day berlangsung sejak pukul 06.00 WIB-11.00 WIB.
Pekan terakhir November, Minggu (25/11) Car Free Day alias Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) digelar di kawasan Sunter untuk Jakarta Utara Jakarta Utara.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk Minggu kedua dan terakhir setiap bulan. Car Free Day berlangsung sejak pukul 06.00 WIB-11.00 WIB. Demikian info dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (25/11).
Di tingkat provinsi HBKB digelar sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin. Di tingkat kota, di Jalan Sisingamangaraja untuk Jakarta Selatan, Jalan Pemuda untuk Jakarta Timur, kawasan Kota untuk Jakarta Barat, di kawasan Sunter untuk Jakarta Utara, dan di Jalan Soeprapto untuk Jakarta Pusat
HBKB diadakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Mengingat pertumbuhan kendaraaan di ibu kota terus tumbuh, maka dirasa perlu untuk mengendalikan gas karbon yang dikeluarkan dari kendaraan.
Pelaksanaan HBKB telah melalui beberapa perbaikan. Awal digelarnya HBKB pada 2005 yang setahun sekali. Kemudian intensitas waktunya ditambah menjadi dua tahun sekali, lalu tiap bulan, dua mingguan, hingga akhirnya setiap pekan.
Pekan terakhir November, Minggu (25/11) Car Free Day alias Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) digelar di kawasan Sunter untuk Jakarta Utara Jakarta Utara.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk Minggu kedua dan terakhir setiap bulan. Car Free Day berlangsung sejak pukul 06.00 WIB-11.00 WIB. Demikian info dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (25/11).
Di tingkat provinsi HBKB digelar sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin. Di tingkat kota, di Jalan Sisingamangaraja untuk Jakarta Selatan, Jalan Pemuda untuk Jakarta Timur, kawasan Kota untuk Jakarta Barat, di kawasan Sunter untuk Jakarta Utara, dan di Jalan Soeprapto untuk Jakarta Pusat
HBKB diadakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Mengingat pertumbuhan kendaraaan di ibu kota terus tumbuh, maka dirasa perlu untuk mengendalikan gas karbon yang dikeluarkan dari kendaraan.
Pelaksanaan HBKB telah melalui beberapa perbaikan. Awal digelarnya HBKB pada 2005 yang setahun sekali. Kemudian intensitas waktunya ditambah menjadi dua tahun sekali, lalu tiap bulan, dua mingguan, hingga akhirnya setiap pekan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




