Hendarman Bohongi SBY, Kata Yusril

Rabu, 29 September 2010 | 18:37 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1

"Jangan main-main dengan saya...Dampak politiknya bisa serius. Bisa mati satu, mati semua."

Menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tak membuat Yusril Ihza Mahendra berhenti "memojokkan" Hendarman. Persis sepekan setelah jabatan Hendarman sebagai jaksa agung dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, hari ini Yusril kembali menuding Hendarman pernah membohongi Presiden Susilo Yudhoyono, soal kasus Sisminbakum.
 
Konon, pada suatu hati, SBY pernah bertanya pada Hendarman, kenapa Yusril dihukum atau dijadikan tersangkan dalam kasus Sisminbakum. "Hendarman menjawab, masa yang lain sudah, bosnya tidak. SBY kan tak mengerti duduk perkaranya?" kata Yusril, di Jakarta, hari ini.
 
Lalu konon pula,  eks wakil presiden , Jusuf Kalla pernah bertanya langsung ke SBY soal penetapan Yusril sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum itu. "Kata JK, kenapa kawan kita Yusril mau di hukum. Ya, kata SBY, karena Hendarman sudah menetapkan yang lainya," ujar Yusril.
 
Disebut konon, karena wartawan beritasatu.com belum mendapat konfirmasi dari Hendarman, juga SBY dan Jusuf Kalla, soal pernyataan Yusril itu.
 
Yusril menduga, sejak awal dirinya memang telah menjadi target utama dalam kasus itu. Kalau mau fair, kata dia, kenapa dalam kasus yang sama, dakwaan kepada Romli Atmasasmita [eks dirjen AHU], Yohanes Woworuntu [eks dirut PT Sarana Rekatama Dinamika atau SRD], dan yang lainnya berbeda-beda.
 
"Dakwaan terhadap Romli kan terbukti? Tapi dia hanya dianggap menyalahgunakan wewenang karena uang tak diserahkan oleh dirjen AHU lalu itu dianggap penyalahgunaan wewenang," kata Yusril.
 
Dia juga mempertanyakan, soal dirinya yang kemudian dibawa-bawa dalam kasus Sisminbakum. Kalau pun memang ada surat perjanjian palsu, menurutnya, hal itu dibuat pada saat Baharuddin Lopa menjabat menteri.
 
"Tanya saja ke Kalibata [taman makam pahlawan tempat Baharuddin Lopa di makamkan], siapa tahu dia mau bertanggung jawab," kata Yusril dengan gaya sinis.
 
Kesalahan dalam kasus Sisminbakum, menurut pejabat di Kejaksaan Agung, adalah karena ada uang yang diperoleh dari proyek itu yang seharusnya dimasukkan ke kas negara dimasukkan ke kas pihak swasta [PT SRD]. Akibatnya, selama lebih kurang tujuh tahun sejak 2001, negara kehilangan pemasukan  Rp 420 miliar dari sistem Sisminbakum.
 
Awalnya kasus ini menyeret Romli, Yohanes dan beberapa orang di Kementerian Hukum dan HAM (eks Departemen Kehakiman). Gara-gara kasus itu, Romli divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, 7 September 2009. Februari lalu, hukumannya dikurangi setahun oleh majelis banding di Pangadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Belakangan kasus ini merembet ke Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo. Nama yang disebut terakhir adalah pemegang saham PT SRD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni silam.
 
Sebelum mereka, Yohanes, Romli dan beberapa orang yang lain sudah terlebih dulu disidangkan. Diperiksa sebagai saksi untuk Yusril dan Hartono Tanoe pada pekan pertama Juli silam, Romli mengatakan, seharusnya Yusril dan Hartono Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dia jadi tersangka, akhir 2008.
 
"Dia [Yusril] tanggung jawab apa yang dia lakukan. Tidak perlu ada perintah-perintah atau campur tangan pihak luar. Kejadian ini kan karena intervensi," kata Romli (lihat "Sumpah Pocong Sisminbakum").
 
SBY Jadi Saksi
Penetapan dirinya sebagai tersangka itulah, yang menurut Yusril dipaksakan. Dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, tidak pernah bersedia menjawab pertanyaan penyidik di Kejaksaan Agung, karena menganggap Hendarman sebagai jaksa agung ilegal. Yusril kemudian mengajukan uji materi soal jabatan jaksa agung itu, dan akhirnya dikabulkan oleh majelis Mahkamah Konstitusi, Rabu 22 September 2010.
 
"Sudah tiga presiden, jalan terus, tak ada masalah. Sudah 7 kali menteri hukum berganti. Tapi setelah 8 tahun berjalan, tiba-tiba dikatakan ada korupsi," kata Yusril.
 
Dia karena itu meminta agar SBY juga dimintai kesaksian dalam kasus itu. Menurut Yusril, SBY ikut hadir dalam rapat kabinet saat menentukan kebijakan Sisminbakum di zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
 
"SBY tahu persis kebijakan Sisminbakum karena dia juga hadir saat rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Saat itu, dia masih menjadi menteri pertambangan," ungkap Yusril.
 
Dia mengaku, sudah meminta kesediaan Jusuf Kalla, Megawati dan Kwiek Kian Gie agar bersedia hadir memberi kesaksian dalam kasus Sisminbakum. "Jangan main-main dengan saya. Jangan dikira saya sembarangan. Dampak politiknya bisa serius. Bisa mati satu, mati semua," kata Yusril.
 
Lalu selain menduga dirinya menjadi target utama, Yusril kembali menduga, kasus Sisminbakum kembali dipersoalkan, berhubungan dengan konflik bisnis antara Siti Hardiyanti Rukmana dan Hary Tanosoedibyo yang tengah memperebutkan kepemilikan TPI.
 
Hary Tanoe adalah Bos PT MNC yang menguasai saham beberapa media, sejak reformasi. Dia adalah adik Hartono Tanoe, dan juga akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, sebagai saksi dalam kasus dugaan Sisminbakum (lihat "Kasus Sisminbakum Segera ke Pengadilan").
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon