Kejagung Minta Gugatan Tersangka Chevron Ditolak
Senin, 26 November 2012 | 17:44 WIB
Pengadilan selama ini secara sah menggunakan perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Hendro Dewanto, selaku jaksa yang menangani gugatan, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/11).
Hendro mengatakan, pihaknya tidak perlu membeberkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik dalam sidang praperadilan ini. Hal itu karena ruang lingkup praperadilan hanya terkait prosedural administrasi penetapan tersangka dan upaya penahanan.
Penahanan dilakukan, lanjut Hendro, karena para tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara.
Ditambahkan Hendro, berdasarkan alasan subjektif penyidik yang khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
"Alasan subjektif ini merupakan hak penyidik untuk melakukan penilaian apakah perlu ditahan atau tidak," tegas dia.
Terkait perhitungan kerugian negara, Hendro menyanggah pernyataan keempat karyawan Chevron yang menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang melakukan perhitungan.
Menurut dia, pengadilan selama ini secara sah menggunakan perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP. "Berwenang tidaknya BPKP melakukan perhitungan keuangan negara, bukanlah ranah sidang praperadilan untuk menilai," jelasnya.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Hendro Dewanto, selaku jaksa yang menangani gugatan, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/11).
Hendro mengatakan, pihaknya tidak perlu membeberkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik dalam sidang praperadilan ini. Hal itu karena ruang lingkup praperadilan hanya terkait prosedural administrasi penetapan tersangka dan upaya penahanan.
Penahanan dilakukan, lanjut Hendro, karena para tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara.
Ditambahkan Hendro, berdasarkan alasan subjektif penyidik yang khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
"Alasan subjektif ini merupakan hak penyidik untuk melakukan penilaian apakah perlu ditahan atau tidak," tegas dia.
Terkait perhitungan kerugian negara, Hendro menyanggah pernyataan keempat karyawan Chevron yang menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang melakukan perhitungan.
Menurut dia, pengadilan selama ini secara sah menggunakan perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP. "Berwenang tidaknya BPKP melakukan perhitungan keuangan negara, bukanlah ranah sidang praperadilan untuk menilai," jelasnya.
Keempat karyawan Chevron yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




