Fitra Hanya Ingin Ingatkan SBY

Jumat, 8 Oktober 2010 | 18:55 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Presiden RI diminta melakukan perubahan dan menekan orang-orang di sekitarnya untuk tidak seenaknya memboroskan anggaran.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan perubahan dan menekan bawahanya untuk melakukan penghematan.
 
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi menanggapi bantahan SBY soal temuan Fitra bahwa anggaran biaya pakaian presiden dalam setahun mencapai  Rp 893 juta.
 
"Tidak ada maksud untuk menjatuhkan atau menjelek-jelekkan dia[ SBY]. Kami hanya ingin ‘mencubit’ agar dia bisa melakukan perubahan dan menekan bawahannya untuk melakukan penghematan anggaran," kata Ucok ketika wartawan beritasatu di kantornya, di Jakarta, sore ini.
 
Bulan silam, lembaga kajian anggaran itu memang mengeluarkan pernyataan:  dari total anggaran Rp 203,8 miliar untuk Istana Presiden yang tercantum di APBN 2010, sebagian di antaranya merupakan anggaran pengadaan pakaian dinas presiden ke luar negeri. Angkanya mencapai Rp 893 juta.
 
Ada juga untuk anggaran untuk perabotan kepresiden sebesar Rp 42 miliar. Ucok mengaku data-data Fitra diperoleh dari Sekretariat Negara.  
 
Data-data Fitra itulah yang dibantah oleh SBY. Berbicara sebelum Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, kemarin, SBY mengatakan, sejak menjadi presiden pada tahun 2004, tak satu lembar pun pakaiannya yang dibeli memakai uang negara. Dia juga membantah aada biaya perabotan untuk presiden yang mencapai Rp 42 miliar.
 
"Saya cek, ada pemeliharaan perabotan, bukan untuk rumah saya, tapi untuk kantor-kantor di lingkungan ini yang jumlahnya Rp149 juta, bukan Rp 42 miliar," kata SBY seperti dikutip Antara.
 
Menurut Ucok, Fitra tidak khawatir, seandainya data-data yang diungkapkan, kemudian berbuntut panjang menjadi persoalan hukum.  "Silahkan saja kalau memang mau dibuat panjang. Data yang kami pakai adalah data valid, dari Setneg. Data itu kami dapat 22 Juni 2010 yang lalu," kata Ucok.
 
Dia lalu membeberkan kesahihan data-data Fitra. Antara lain berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2010 No.0001/007-01/-/2010 dengan kode rekening 0002.00033.
 
Kode itu digunakan untuk pos pengadaan pakaian presiden, wapres, menteri, ketua lembaga dan pejabat negara. Jumlahnya mencapai Rp 893,561 juta.  Selain itu ada juga anggaran untuk pasukan pengaman presiden yang mencapai RP 52, 9 miliar dan anggaran untuk bantuan hukum kepada presiden dan menteri sekretaris negara sebanyak 40 perkara, senilai Rp 1, 252 miliar.
 
Anggaran Ilegal
Menurutnya, keberadaan anggaran untuk pakaian presiden sebetulnya tidak masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010. Keberadaan anggaran untuk pakaian presiden,  karena itu bisa dianggap ilegal atau tidak sah.
 
Dan itu, katanya, bukan terjadi kali ini saja. Dalam kasus pembelian mobil Toyota Crown Royal Salon, pemerintah juga pernah melakukan tindakan yang sama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009, jatah yang diberikan untuk pengadaan mobil pejabat negara sebetulnya hanya Rp 500 juta tapi kenyataannya mencapai Rp 1, 3 miliar per unit.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon