Malam Ini, Kejagung Bebaskan Karyawan Chevron

Selasa, 27 November 2012 | 18:06 WIB
RW
B
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)
Saat ini masih menunggu salinan putusan.

Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia.

Surma, jaksa yang menangani gugatan praperadilan, mengatakan pihaknya segera membebaskan keempat karyawan Chevron itu dari rumah tahanan setelah mendapat salinan putusan.

"Kalau malam ini dapat salinan putusan maka kami bebaskan," kata Surma ditemui seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi. Mereka yang mengajukan gugatan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan mereka sejak 26 September lalu. Untuk tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka berjenis kelamin perempuan ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan mereka sebagai tersangka tidah sah karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena penetapan sebagai tidak sah maka upaya penahanan pun dinilai tidak sah.

Sedangkan permohonan yang ditolak hakim mengenai penghentian proses penyidikan kasus bioremediasi serta proses pencekalan. Itu karena kedua permohonan tidak termasuk dalam ranah praperadilan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon