BK Tidak Berwewenang Bela Anggota DPR

Selasa, 27 November 2012 | 18:29 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Zulkifliemansyah saat dipanggil BK DPR. (FOTO: Beritasatu.com/ Ezra Sihite)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Zulkifliemansyah saat dipanggil BK DPR. (FOTO: Beritasatu.com/ Ezra Sihite)
Sikap BK itu akan berlaku bagi para anggota Dewan yang namanya dilaporkan Dahlan Iskan sebagai peminta 'jatah' dari BUMN.

Badan Kehormatan (BK) menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pembelaan terhadap anggota Dewan yang dilaporkan ke BK, tetapi tidak ditemukan melakukan pelanggaran secara etik.

"BK bukan lembgaa untuk melakukan pembelaan terhadap anggotanya, BK adalah badan yang bertugas untuk menegakkan etik dan menerima pengaduan masyarakat," kata Ketua BK DPR M Prakosa, di gedung Parlemen, Senayan, Selasa (27/11).

Sikap BK itu akan berlaku bagi para anggota Dewan yang namanya dilaporkan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai peminta 'jatah' dari BUMN.

Prosedur BK yaitu melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik kemudian memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran etik mulai ringan, sedang hingga berat. Namun, jika tak ditemukan kesalahan maka dilakukan rehabilitasi nama terhadap anggota Dewan yang bersangkutan.

Menurut Prakosa, untuk mekanisme pembelaan bisa diartikan BK akan melaporakan pihak yang melaporkan ke BK jika tidak ditemukan pelanggaran etik dan hal ini bukan tugas alat kelengkapan tersebut.

"Kalau tidak ada pelanggaran etika akan kita lakukan namanya direhabilitasi dan nantinya akan berpulang ke anggota itu untuk melakukan langkah apapun setelah kita putuskan," lanjutnya.

Hingga saat ini kisruh soal anggota Dewan peminta 'jatah' masih terus begulir. BK masih melakukan pemeriksaan dan konfrontasi antarpihak-pihak yang bersangkut-paut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon