DKPP Putuskan 18 Parpol Ikut Verifikasi Faktual
Selasa, 27 November 2012 | 19:01 WIB
Semua parpol memiliki hak konstitusional yang sama.
Hasil sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan 18 parpol, yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.
"DKPP membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (27/11).
Keputusan itu diambil dengan alasan semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu 2014.
"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.
Keputusan sidang yang dibacakan Jimly tersebut sontak mendapat tanggapan meriah dari perwakilan 18 parpol yang mengikuti jalannya persidangan di auditorium gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sementara itu, Ketua dan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum secara kompak mengatakan belum dapat mengambil sikap atas putusan DKPP itu.
"Kami akan melakukan konsolidasi secara internal menyangkut putusan DKPP, karena dampak paling besar atas putusan ini ada di KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik seusai persidangan.
Salah satu anggota komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan hasil putusan DKPP itu akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa malam.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma.
DKPP menilai telah terjadi sejumlah hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik selama pelaksanaan tahap verifikasi administrasi parpol.
Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi.
Karena itu, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos itu tetap diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.
Berikut 18 parpol yang akhirnya dapat mengikuti verifikasi faktual.
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNI-M)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Hasil sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan 18 parpol, yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.
"DKPP membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (27/11).
Keputusan itu diambil dengan alasan semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu 2014.
"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.
Keputusan sidang yang dibacakan Jimly tersebut sontak mendapat tanggapan meriah dari perwakilan 18 parpol yang mengikuti jalannya persidangan di auditorium gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sementara itu, Ketua dan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum secara kompak mengatakan belum dapat mengambil sikap atas putusan DKPP itu.
"Kami akan melakukan konsolidasi secara internal menyangkut putusan DKPP, karena dampak paling besar atas putusan ini ada di KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik seusai persidangan.
Salah satu anggota komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan hasil putusan DKPP itu akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa malam.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma.
DKPP menilai telah terjadi sejumlah hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik selama pelaksanaan tahap verifikasi administrasi parpol.
Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi.
Karena itu, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos itu tetap diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.
Berikut 18 parpol yang akhirnya dapat mengikuti verifikasi faktual.
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNI-M)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




