DKPP Putuskan 18 Parpol Ikut Verifikasi Faktual

Selasa, 27 November 2012 | 19:01 WIB
AW
B
Penulis: Antara/ Kristantyo Wisnubroto | Editor: B1
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang DKPP.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang DKPP. (Beritasatu TV)
Semua parpol memiliki hak konstitusional yang sama.

Hasil sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan 18 parpol, yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.

"DKPP membenarkan rekomendasi Pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (27/11).

Keputusan itu diambil dengan alasan semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu 2014.

"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Keputusan sidang yang dibacakan Jimly tersebut sontak mendapat tanggapan meriah dari perwakilan 18 parpol yang mengikuti jalannya persidangan di auditorium gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sementara itu, Ketua dan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum secara kompak mengatakan belum dapat mengambil sikap atas putusan DKPP itu.

"Kami akan melakukan konsolidasi secara internal menyangkut putusan DKPP, karena dampak paling besar atas putusan ini ada di KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik seusai persidangan.

Salah satu anggota komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan hasil putusan DKPP itu akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa malam.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma.

DKPP menilai telah terjadi sejumlah hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik selama pelaksanaan tahap verifikasi administrasi parpol.

Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi.

Karena itu, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos itu tetap diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual.

Berikut 18 parpol yang akhirnya dapat mengikuti verifikasi faktual.

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNI-M)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon