Hakim Minta Wartawan Antara-Pegawai Grup Permai Dikonfrontir

Kamis, 29 November 2012 | 16:11 WIB
RC
B
Penulis: Rizky Amelia/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Terdakwa kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Terdakwa kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Jefri Rawis, wartawan Antara, membantah dirinya sebagai perantara penerimaan imbalan penggiringan anggaran Kemendiknaas dan Kemenpora untuk Angelina Sondakh.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkonfrontir wartawan Antara Jefri Rawis dengan dua orang karyawan Grup Permai, yaitu Dadang Hermawan dan Lutfie Adriansyah, ihwal penyerahan uang Rp2,5 miliar di Mall Ambassador, Jakarta Selatan.

Permintaan Sudjatmiko itu menanggapi bantahan Jefri bahwa dirinya adalah perantara penerima imbalan Rp2,5 miliar penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Saya minta dihadirkan Dadang dan Lutfie, hanya untuk mempertanyakan apakah benar dia (Jefri) yang menerima atau bukan," kata Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).

Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angelina Sondakh, sepakat dengan permintaan hakim tersebut. Kehadiran Dadang dan Lutfie bersama Jefri bisa membuahkan kejelasan soal penerimaan uang yang ditujukan untuk Angie. "(Kami) Tidak keberatan. Malah mengharapkan untuk kejelasan," kata dia.

Dalam sidang hari ini, Jefri Rawis, wartawan Antara, membantah dirinya sebagai perantara penerimaan imbalan penggiringan anggaran Kemendiknaas dan Kemenpora untuk Angelina Sondakh. "Tidak pernah," kata Jefri.

Padahal, dua orang pegawai Grup Permai, yaitu Dadang dan Lutfie, mengaku pernah diperintahkan untuk menyerahkan uang bagi Angie kepada Jefri, di sebuah kedai di Mall Ambassador.

Kemudian dalam surat dakwaan, nama Jefri pun disebut sebagai orang suruhan Angie untuk mengambil uang imbalan penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. Jefri menerima uang Rp2,5 miliar dari Grup Permai pada 12 Maret 2010 di Kedai Kopi Food Court Mall Ambassador.

Dalam kasus ini, Angelina Sondakh didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah dari Grup Permai senilai Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta, terkait pengurusan anggaran proyek-proyek pada Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) di Kemendiknas dan proyek sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, JPU KPK mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Angie terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon