Bupati dari Partai Keadilan Sejahtera ini dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan korupsi miliaran rupiah.
Satu lagi kepala daerah dilaporkan melakukan korupsi. Hari ini, Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dilaporkan ke KPK oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Rusihan Jafar, .karena diduga menilap uang negara hingga Rp 70 miliar.
Menurut Abu Bakar J Lamatapo yang mewakili Rusihan di KPK dugaan korupsi yang dilakukan bupati Halmahera Selatan itu berdasarkan hasil kerja panitia khusus hak angket tentang keuangan daerah Halmahera Selatan tahun 2006-2010. "Ada berbagai penyelewengan dana APBD yang dilakukan Kasuba," katanya.
Penyelewengan yang dimaksud adalah penggunaan anggaran dana reboisasi sebesar Rp 93 miliar. Dana reboisasi dari tahun 2007 sampai dengan 2009 menurut Lamatapo hanya digunakan sebesar Rp 31,7 miliar. Sisanya tak jelas penggunaannya, namun sudah tidak ada lagi di rekening kas daerah. "Keterangan dari Kepala BPK Halmahera, Bambang Hermawan dana itu sudah dialihkan ke kegiatan lain," katanya.
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2007 dana reboisasi tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain. Lamatapo mengatakan berdasarkan hasil penelitian DPRD, uang tersebut telah diduga dikorups oleh Kasuba dan jajarannya.
Kasuba juga diduga melakukan penyelewenangan pengadaan kapal motor. Meski dana sebesar Rp 2,2 miliar sudah dikucurkan namun kapal motor yang dibeli melalui CV Mulya Sejati tidak kunjung diterima. "Dana dari PT. Antam untuk pembangunan sarana dan prasana di sekitar pertambangan nikel juga tidak sampai ke masyarakat," tambah Lamatapo.
Di luar itu, Kasuba juga menyelewengkan dana specific grand, yakni dana perluasan lahan pertanian. Pemerintah setempat mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 20 juta per desa. Tetapi menurut Lamatapo, yang disalurkan hanya Rp 10 juta.
Lamatapo masih menyebut dua kasus yang diduga sebagai praktik korupsi Kasuba yakni dana penyertaan modal sebesar Rp 11,7 mliar untuk Perusahaan Daerah Prima Niaga. Menurut Lamatapo, perusahaan daerah itu ternyata tidak bekerja dengan baik. Kasuba, kata dia, juga harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah sebesar Rp 1 miliar yang diberikan ke lembaga tanpa badan hukum.
Beberapa waktu lalu, Kasuba pernah juga dilaporkan lembaga swadaya masyarakat LSM Penampa Kesadaran Masyarakat (Pakem) ke Mabes Polri. LSM itu menuding bupati yang tahun ini akan berakhir masa jabatannya itu mencoba memeras PT Aneka Tambang Tbk. Namun tidak ada kelanjutan dari laporan tersebut.
Kasuba merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera yang masa jabatannya sebagai bupati akan segera berakhir. Dia dikabarkan akan kembali maju dalam pilkada 2010-2015. Belum jelas apakah laporan yang dilakukan Rusihan Jafar bagian dari persaingan politik menjelang pilkada atau tidak. Lamatapo hanya mengatakan, "Laporan itu yang kami serahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti apakah dana itu dikorupsi atau tidak."