Kasus Pencucian Uang Century Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 3 Desember 2012 | 20:20 WIB
RW
B
Logo Kejaksaan
Logo Kejaksaan (kejati-jakarta.go.id)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan barang bukti dan tiga  tersangka kasus dugaan pencucian uang bank Century dari Badan Reserse  Kriminal Mabes Polri.

Ketiga tersangka itu yakni Stevanus Farok, Umar  Muchsin, dan Johanes Sarwono.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Mannan mengatakan ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
 
"Secepatnya surat dakwaan kami susun dan limpahkan ke pengadilan," kata Mahfud di Jakarta, Senin (3/12).
 
Mahfud mengatakan ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 6 ayat 1  huruf a, b dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Barang bukti yang diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri berupa uang tunai mencapai Rp20 miliar.
 
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang Bank Century dengan terdakwa Totok Kuncoro. Dia merupakan Direktur PT Graha Nusa Utama yang diduga menggelapkan penjualan aset bank Century.
 
Totok sebelumnya sudah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung selama delapan tahun penjara untuk kasus perbankan dan penipuan nasabah PT Antaboga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon