Kepala daerah minta dilindungi
Kamis, 25 November 2010 | 18:55 WIBBupati dan wakil bupati menemui Komisi II DPR untuk meminta agar mereka diberi perlindungan hukum.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI) meminta DPR memberikan perlindungan hukum kepada kepala daerah dan pegawai negeri dalam menyelengarakan pemerintahan. Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Shadiq Pasadigoe mewakili sekitar 48 bupati dan wakil bupati dihadapan Komisi II DPR hari ini mengatakan mendesak adanya payung hukum yang melindungi para kepala daerah.
Menurut Shadiq yang juga Sekretaris Umum APKASI ini, ada tiga usulan yang diharapkan menjadi pertimbangan DPR. Dia menyebutkan di dalam menyidik kepala daerah, terutama berkaitan dengan ada tidaknya indikasi korupsi, penyidik seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan auditor BPK ataupun BPKP.
"Aparat pengawasan daerah juga harus lebih diberdayakan dan yang terpening adalah dipertegasnya pengaturan tentang prosedur pemeriksaan pejabat dengan lebih mengedepankan proses pemeriksaan di internal pemerintahan daerah. Sehingga ada kepastian dan perlindungan hukum bagi kepala daerah," tegasnya.
Selain meminta perlindungan hukum, APKASI juga menyampaikan berbagai permasalahan yang sering dihadapi di daerah. Shadig mengatakan ada empat persoalan pokok yang dihadapi pemerintah daerah yakni persoalan pemerintahan dan otonomi daerah, pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi, pemilu dan pemilukada serta masalah pertanahan.
Berkaitan dengan otonomi daerah, hasil kajian APKASI ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius yakni pemekaran, pengelolaan administrasi kependudukan, hubungan pemerintahan daerah, pemberian dana bantuan dari pusat ke daerah, tata ruang, pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu juga masalah koordinasi hubungan pusat dan daerah, hibah asset pemerintah pusat atau provinsi dan format LKPJ, LPPD dan LAKIP.
Menurut Shadiq, perlu adanya rancangan format daerah otonomi yang lebih tepat. Dia menyebutkan misalnya mengenai pemekaran, sebelum hal itu dilakukan perlu ada daerah otonom persiapan dalam bentuk kabupaten atau kota administrasi. Sebab pemekaran daerah sering menyebabkan terjadinya saling klaim atas kepemilikan suatu desa. "Hal ini sangat menyulitkan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya.
Sedangkan mengenai pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi, Shadig mengatakan rencana memperpanjang usia pension PNS dari 55 tahun menjadi 58 tahun sebaiknya dipertimbangkan kembali. APKASI mengkhawatirkan perpanjangan masa usia pensiun tersebut akan semakin menyulitkan daerah karena pembengkakan anggaran. "Terutama membengkaknya anggaran pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer, karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia 40 tahun ke atas," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




