Yusril puji Basrief Arief

Jumat, 26 November 2010 | 11:25 WIB
NP
B
Penulis: Najip Hendra S Parino | Editor: B1

Kata Yusril, sebagai pensiunan jaksa, Basrief Arief sudah memiliki kesempatan merenungkan apa yang terjadi di Kejaksaan Agung.

Keputusan  Presiden Susilo Bambang Yudono mengangkat Basrief Arief sebagai jaksa agung dinilai tepat oleh mantan menteri kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Basrief kata Yusril,  "orang dalam"  yang mengerti benar lika-liku internal kejaksaan.  Dan sebagai jaksa yang sudah pernah pensiuan, Basrief memiliki kesempatan merenungkan untuk memperbaiki Kejaksaan Agung.
 
"Kalau orang luar murni, pasti akan mengadapi banyak kendala seperti kuatnya pengaruh perklikan yang telah menggurita semacam mafia internal di Kejaksaan Agung. Begitu juga kalau orang dalam, juga akan terperangkap dalam situasi klik dan mafia itu," katanya kepada beritasatu, hari ini.
 
Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum, mengaku mengenal Basrief sudah sejak lama, yakni ketika dia menjadi anggota MPR tahun 1997. Basrief satu tim dengan Yusril untuk menangani kerjasama hukum internasional.
 
"Dia jaksa karier dari bawah dan dikenal sebagai jaksa yang berintegritas. Orangnya cukup tenang, punya analisa yang dalam terhadap soal-soal hukum dan termasuk orang yang bekerja hati-hati, tidak gegabah serta jauh dari sikap emosional. Prestasinya dalam penegakan hukum, tergolong baik, walau tidak terdengar bombastis," kata Yusril.

Yusril menampik penilaian itu sebagai pengharapan terhadap Basrief karena dirinya tengah menghadapi penyidikan Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika Basrief bersikap obyektif terhadap fakta hukum dan alat bukti dalam perkara Sisminbakum,  perkara itu akan dihentikan. "Bukan hanya perkara saya saja, tetapi juga Prof. Romly Atmasasmita, Samsudin M Sinaga dan Zulkarnain Yunus seharusnya juga tidak dinyatakan bersalah," ujarnya.
 
Menurut Yusril, jika penegakan hukum benar-benar dilakukan secara jujur dan obyektif, semestinya kasus Sisminbakum ini tak pernah ada. Basrief, kata Yusril, diharapkan jernih dalam melihat persoalan Sisminbakum. Jaksa Agung yang baru itu juga diharapkan harus mampu menepis anggapan subyektif  dan kepentingan berbagai pihak yang tidak ada hubungannya dengan hukum.
 
Yusril adalah orang yang secara tidak langsung menurunkan  Hendarman Soepandji sebagai jaksa agung melalui uji materi di Mahkamah Konstiusi. Ketika Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Sisminbaku, dia menolak untuk diperiksa karena menganggap Hendarman adalah jaksa agung illegal. Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya bahwa status Jaksa Agung yang dijabat Hendarman illegal. Presiden akhirnya mencopot Hendarman. (baca: Yusril menang separuh jalan)
 
"Perseteruan" Yusril dengan Kejaksaan Agung belum mereda. Yusril yang merasa tidak bersalah mengesahkan pungutan akses sisminbakum yang dikelola PT. SRD, kembali mengajukan gugatan ke MK berkaitan dengan penolakan Kejaksaan Agung memanggil saksi meringankan. Yusril meminta agar penyidik meminta keterangan Presiden SBY, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa mantan menteri. (baca: Yusril kembali ajukan uji materi ke MK)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon